MEDAN - realitasonline.id | Panitia khusus (Pansus) revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021 - 2031 pertanyakan komitmen Pemko untuk merealisasikan capaian luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen dari luas Kota Medan.
Begitu juga kebijakan memplot suatu wilayah menjadi zonasi RTH harus melalui keputusan bijak.
Ketua Pansus RTRW Dedy Akhsyari Nasution, Senin (25/10/2021), mengatakan agar pembahasan Ranperda memberikan rincian kebutuhan lahan serta anggaran, sehingga Pansus dapat mempertimbangkan dengan tetap mengakomodir kepentingan masyarakat banyak.
Ketua Pansus RTRW menyebut dibutuhkan anggaran sekitar Rp90 triliun untuk memenuhi ruang terbuka hijau sebesar 30 persen dari luas Kota Medan.
"Untuk memenuhi 20 persen RTH saja, harus punyai anggaran Rp90 triliun dengan estimasi Rp2 juta per meter," ujar Dedy Akhsyari Nasution.
Lahan 20 persen di antaranya itu, lanjut dia, merupakan RTH publik, sedangkan 10 persen RTH privat dari total 30 persen RTH yang tertuang dalam UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang.
"Kami memberikan rincian kebutuhan lahan dan anggaran, sehingga mempertimbangkan dengan tetap mengakomodir kepentingan masyarakat banyak," ujar Dedy.
Sementara itu Kepala Bappeda Pemko Medan Benny Iskandar menyampaikan kondisi saat ini Pemko Medan hanya memiliki 5 Ha taman murni Ruang Terbuka Hijau dari luas Kota Medan sekitar 26 ribu Ha.