10 Hari Buron Tersangka Pembakar Rumah Diamankan Polres Batubara, Ini Motifnya

photo author
- Selasa, 14 Desember 2021 | 19:00 WIB


BATUBARA- realitasonline.id | Polres Batubara berhasil amankan satu orang pelaku tindak kejahatan dengan kekerasan dan pembakaran rumah milik RS (52) warga Kec.Sei Bejangkar, Kab. Batu bara, Senin (13/12/2021) sore.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Feri Khusnadi memaparkan kronologis pembakaran rumah bermula Korban RS memiliki utang piutang di koperasi kredit harian. Kemudian pelaku RFL (25) yang bekerja di koperasi kredit ini sebagai penagih utang (debt kolektor) lantas menagihnya. Namun Saat pelaku menagihnya, korban belum bisa membayar dan tersangka pun memaksa agar utang piutang ini harus dibayar.

" Motifnya utang piutang, karena saat ditagih pelaku, tapi korban ini belum bisa membayar keduanya pun sempat terjadi cekcok mulut, lalu tersangka emosi masuk ke rumah korban melihat minyak jenis pertalite tersangka bilang kalau mancis korek api ini ku nyalahkan terbakar gak ?, kemudian tersangka menyulutkan mancis korek api di pertalite yang ada di ember, Lantas api menyambar dan membakar rumah serta mengenai kaki korban," papar Kasat.

Lebih lanjut AKP Feri Khusnadi menjelaskan usai membakar rumah korban, tersangka melarikan diri ke luar daerah yakni provinsi Riau. Saat dilakukan penyelidikan dan pengejaran tersangka yang sempat buron selama 10 hari akhirnya berhasil diamankan di Provinsi Riau.

"Tersangka ini sempat buron selama 10 hari kita melakukan pengejaran dan akhirnya tersangka kita amankan di salah satu rumah kos-kosan Provinsi Riau, Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan," terang kasat.

Sementara itu tersangka RFL saat dikonfirmasi sejumlah awak media mengakui Perbuatanya untuk menjalankan penyidikan lebih lanjut tersangka mendekam di ruang tahanan polres batu bara.

"Apabila Terbukti Bersalah RFL bisa di kenai Pasal 187 ke - 1e - 2e KUHP Subs Pasal 188 KUH Pidana Dengan ancaman Hukuman Penjara Paling lama 12 tahun kurungan,"tandasnya. (AH)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X