DPRD Medan Minta Perketat Masuknya Sapi Terserang PMK

photo author
- Kamis, 19 Mei 2022 | 21:20 WIB

MEDAN - realitasonline.id| Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan Haris Kelana Damanik meminta Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan, Dinas Kesehatan beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengantisipasi masuknya hewan ternak sapi ke Kota Medan yang terserang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Ini harus lekas diantisipasi. Sebab ada kecenderungan warga Medan mulai khawatir dalam mengonsumsi daging sapi mengingat merebaknya penyakit PMK," kata Haris Kelana Damanik kepada wartawan di Medan, Kamis (19/05/2022).

Sebagaimana diketahui, saat ini terdapat 389 ternak sapi di Kabupaten Deliserdang diserang penyakit PMK. Deliserdang yang berbatasan langsung dengan Kota Medan, merupakan jalur utama lalu lintas menyuplai beragam produk barang dan jasa. Termasuk juga kebutuhan daging dan lainnya.

Apalagi sejumlah ternak sapi yang diserang penyakit PMK itu ada di lima kecamatan di Deliserdang. Di antaranya Percut Seituan dan Tanjungmorawa.

Dua kecamatan itu, kata politisi Partai Gerindra ini, berbatasan langsung dengan Kota Medan. "Jadi memang harus lekas diantisipasi serius PUD RPH dan OPD terkait. Apalagi dalam waktu dekat umat Islam akan melaksanakan pemotongan hewan qurban pada perayaan Idul Adha," kata Haris.

Haris yang juga Ketua Komisi IV DPRD Medan ini juga mengimbau masyarakat Kota Medan tidak perlu cemas secara berlebihan dalam mengonsumsi daging sapi meski kewaspadaan itu juga sangat perlu.

"Pihak RPH dan Dinas Kesehatan juga perlu memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa Kota Medan masih terbebas dari masuknya hewan sapi terserang PMK," demikian Haris. (AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X