Pemko Medan Sosialisasi Perda No.1/2022 Tentang RTRW Kota Medan

photo author
- Selasa, 5 Juli 2022 | 01:50 WIB

MEDANrealitasonline.id | Pemko Medan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan tahun 2022-2024 di Hotel Grand Mercure, Senin (4/7/2022). RTRW ini diharapkan dapat menjadi dokumen perencanaan spasial (berkenaan dengan ruang atau tempat)  yang dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan di ibukota Provinsi Sumatera Utara.

Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman membuka sosialisasi yang diikuti sebanyak 150 peserta terdiri dari perwakilan dari instansi vertikal Kementerian, Pemerintah Provinsi Sumut, universitas, akademisi, afiliasi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), BUMN serta BUMD.

Ada beberapa hal penting yang mendasari eksistensi Perda RTRW Kota Medan ini, jelas Wiriya, pertama yakni Kota Medan dalam konstelasi regional memiliki fungsi strategis mulai dari penetapan sebagai pusat kegiatan nasional dalam RTRW Nasional hingga sebagai pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dalam rencana tata ruang kawasan perkotaan Mebidangro (Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo). 

Selain itu, lanjut Wiriya, isu penataan ruang di Kota Medan selama ini tendensinya terjadinya ketimpangan wilayah utara-selatan yang dibuktikan dari analisis densitas pusat pelayanan cenderung berada di pusat kota. Padahal secara keruangan, lanjutnya, kawasan utara memiliki potensi untuk dikembangkan dengan lebih baik. Potensi tersebut didukung dengan adanya ketersediaan lahan relatif lebih banyak dibandingkan dengan pusat kota, keberadaan pelabuhan untuk memudahkan sistem logistik dan potensi untuk dikembangkan menjadi Waterfront City.

"Hal inilah yang melatarbelakangi dilakukannya revisi terhadap Perda Rencana Tata Ruang terdahulu yang sejalan dengan implikasi Undang-Undang Cipta Kerja. Dimana pada aspek penataan ruang merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, salah satunya diakibatkan oleh tumpang tindih dan kompleksnya pengaturan penataan ruang," jelas Wiriya.

Menindaklanjuti isu pembangunan berkelanjutan sebagaimana Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang, kata Wiriya,  disebutkan bahwa ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat. Dimana proporsi ruang terbuka hijau publik, jelasnya, paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota. Tentunya hal ini, bilang Wiriya, menjadi tantangan bagi Pemko Medan mengingat laju urbanisasi Kota Medan salah satu yang tertinggi di Indonesia dan berdampak terhadap ketersediaan lahan perkotaan.

"Alokasi RTH cukup terbatas dan telah diupayakan semaksimal mungkin untuk menyediakan RTH Publik dalam Perda ini. Untuk itu kami terus mendorong perwujudannya melalui pembebasan lahan dan serah terima prasarana, sarana dan utilitas perumahan," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X