MEDAN - realitasonline.id| Kasus kematian anggota Polri Brigadir J setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Dinas Ferdy di Duren Tiga Jakarta mulai memasuki babak baru setelah satu bulan tanggal kejadian (8/7/2022). Kabar mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Polri Kelapa Dua Depok setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Yohanes Simanjuntak, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Medan menilai kinerja Kapolri selama proses penyelidikan kasus kematian Brigadir J patut diapresiasi setelah mencopot beberapa bawahannya yang tidak profesional dan kooperatif dalam penanganan kasus ini.
“Hingga saat ini profesionalisme diuji dalam kasus kematian Brigadir J, saat ini masyarakat sangat berharap kasus ini segera terungkap secara terang-terangan. Jangan sampai ada kepentingan masuk ke dalam kasus ini untuk mengamankan jabatannya. Apresiasi kami kepada Kapolri atas langkah tegas yang dilakukan sampai saat ini, seperti mencopot bawahannya yang tidak bekerja secara kode etik Kepolisian," ucap Yohanes Simanjuntak.
Sintong Sinaga selaku Ketua Presidium PMKRI Cabang Medan juga menyoroti dan mengapresiasi langkah yang dilakukan Kapolri selama proses penyelidikan hingga kabarnya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Sambo ditahan.
“Langkah Kapolri untuk kasus seperti akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisiaan dan menunjukkan bahwa Polri sebagai institusi keamanan di bidang penegakkan hukum memang harus menempatkan hukum di atas segalanya dan bukan kepentingan semata. Walaupun memang ada kekecewaan yang dirasakan oleh publik atas peristiwa ini, tetapi perlu apresiasi terhadap Kapolri untuk tetap mengusut tuntas kasus ini," tegas Sintong Sinaga.
“Kami juga menegaskan jangan sampai ada kasus Brigadir J di kemudian hari, karena mencoreng nilai-nilai kemanusiaan dan kepercayaan publik terhadap institusi ini," tutup Yohanes Simanjuntak. (AY)