Gonjang-ganjing Ranperda Perubahan Pembentukan Perangkat Daerah di DPRD Medan

photo author
- Rabu, 12 Oktober 2022 | 14:24 WIB

MEDAN realitasonline.id | Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Pembentukan Perangkat Daerah memunculkan gonjang-ganjing baru di DPRD Medan. Jika Ranperda ini disahkan menjadi Perda, maka persaingan yang sangat ketat untuk memperebutkan  kursi kepala dinas tak terelakkan, karena hampir jatah kursi untuk jabatan Kadis akan berkurang. 

Juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan Irwansyah SAg SH sampai menyampaikan tiga catatan penting terkait Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tersebut. 

Irwansyah pada pemandangan umum fraksinya, Selasa (11/10/2022), mengatakan pada sidang Paripurnalalu, Pemerintah Kota Medan mengajukan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Sasaran Pembentukan Perangkat Daerah diarahkan untuk pelaksanaan tata Kelola pemerintahan yang baik (good governance), di mana penataan kelembagaan organisasi Pemerintah Daerah diharapkan tercipta suatu tatanan kerja yang lebih teratur dan tidak lagi tumpang tindih dalam hal tugas dan fungsi perangkat Daerah.

Fraksi PKS berharap agar pembentukan perangkat daerah diselenggarakan berdasarkan asas yaitu urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan Pemerintahan dan potensi Daerah, Efisiensi, Efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.

"Sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016  tentang Perangkat Daerah pada pasal 2. Fraksi PKS juga berharap agar rancangan peraturan ini dapat menjadi payung hukum yang lebih baik untuk pelaksanaan tata Kelola Pemerintah yang baik (good governance) untuk mewujudkan kesejahteraan Warga Kota Medan sesuai dengan visi misi Walikota Medan, " katanya. 

Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan diharapkan dapat menyesuaikan kembali pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dengan perkembangan kebutuhan organisasi saat ini. 

" Fraksi PKS berharap dengan penataan ini perangkat daerah dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergi dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan asas pembentukan perangkat daerah yang berorientasi pada perlindungan, pelayanan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Perarturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, " terangnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X