Dinas Perkim Kota Medan Tindak Kontraktor Nakal Bangun Gedung Kantor Kejari

photo author
- Senin, 21 November 2022 | 23:23 WIB

MEDAN realitasonline.id| Dinas Perkim telah menindak pelaksana pengerjaan (Kontraktor) pembangunan gedung di kantor Kejari Medan yang roboh. Penindakan ini dilakukan karena berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwa bangunan yang roboh tersebut memang melanggar dan menyimpang dari spek bangunan yang disepakati dalam kontrak.

"Kontraktor telah kita berikan hukuman dan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku, yakni kita putuskan kontraknya. Kemudian nilai bangunan kita nilai nol atau loss serta kontraktornya kita wajibkan membayar dan mengembalikan DP," jelas Kadis Perkim Endar Sutan Lubis ketika dikonfirmasi, Senin (21/11) di Medan Club.

Menurut Kadis Perkim, langkah ini kita ambil sesuai dengan instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution, dimana kemarin beliau langsung meninjau bangunan yang roboh tersebut dan menegaskan untuk menindak kontraktor.

Dijelaskan Endar Sutan Lubis, kontraktor kita wajibkan mengembalikan DP sebesar 30 persen dan penagihan termin satu sebesar 20 persen. Jadi pihak kontraktor mengembalikan uang tersebut ke Kas Pemko Medan. Selain itu karena putus kontrak, dikenakan denda keterlambatan maksimum sebesar Rp 90 juta rupiah.

"Pengembalian DP dan termin satu sebesar 1,3 Milyar lebih ditambah denda maksimum sudah dikembalikan Kontraktor pada hari Jumat (18/11) kemarin. Jadi total uang yang telah dikembalikan Kontraktor ke kas Pemko Medan senilai 1,4 Milyar " Sebut Endar Sutan Lubis.

Kadis Perkim menambahkan pihak kontraktor juga mendapatkan sanksi lainnya sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa yakni  perusahaannya masuk daftar hitam (Black List). "Mereka juga diwajibkan untuk membongkar bangunan yang roboh tersebut sampai nol atau rata kembali. Sebab itu masih merupakan tanggung jawab mereka," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X