Peringatan Keras Dewan Pers Bagi Wartawan yang Ikut Pencalonan dan Tim Sukses Di Pemilu 2024

photo author
- Senin, 22 Mei 2023 | 06:30 WIB
Dewan Pers. (Realitasonline.id/Dokumen)
Dewan Pers. (Realitasonline.id/Dokumen)

 

Medan – Realitasonline.i|Dewan Pers mengeluarkan surat edaran yang isinya peringatan bagi wartawan yang ikut mendaftar sebagai calon kepala daerah, calon anggota legislatif, tim sukses partai politi maupun tim sukses pasangan calon di Pemilu 2024.

Karena sudah memasuki tahap penetapan Peserta Pemilu 2024, Dewan Pers menerbitkan surat edaran penting sebagai peringatan untuk seluruh wartawan.

Hal itu bertujuan untuk menegaskan kembali asas, fungsi dan peran pers serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan terkait Pemilu 2024. Demikian surat edaran Dewan Pers yang dilansir realitasonline.id dari laman dewanpers.or.id yang dilihat Minggu Mai 2023.

Baca Juga: Musa Rajekshah Hadiri Halal Bi Halal DPD IKA UISU Di Sofyan Hotel Jakarta

Penerbitan surat edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya.

Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers mengingatkan kepada wartawan yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, tim sukses partai politik maupun tim sukses pasangan calon agar wartawan yang bersangkutan non aktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan.

Kemudian, dijelaskan juga bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Baca Juga: Diduga Arus Pendek Penyebab Kebakan, Kapolres Batubara Silaturahmi dan Beri Bantuan

Selanjutnya, dalam Pasal 6 UU Pers, terdapat lima poin peranan pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Sebelumnya, Dewan Pers memang selalu mengeluarkan edaran atau seruan kepada komunitas pers setiap menjelang pelaksanaan Pemilu.

Pada tahun 2018 lalu, Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Baca Juga: Gubsu Edy Saksikan Balap Motoprix 2023 di Sirkuit Multifungsi Pemprov Sumut, Tinjau Fasilitas PON 2024

Untuk mengingatkan kembali terhadap Surat Edaran tersebut serta mencermati beberapa kasus terbaru terkait Pemilu, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal di antaranya:

1. Pers nasional memainkan peran sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024 yang bebas, rahasia, jujur dan adil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X