Medan - Realitasonline.id|DPRD Medan akan secepatnya membahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda Pajak dan Retribusi daerah. Sehingga jika pembahasan cepat dilaksanakan Perda Pajak dan Retribusi Daerah akan diundangkan pada Januari 2024.
Ketua DPRD Medan Hasyim, Minggu 28 Mai 2023 menyebutkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna DRPD Kota Medan dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023pada Selasa (20/12/2022) lalu.
Baca Juga: Keberangkatan Kloter 5 Calhaj Asal Medan Dan Tanjung Balai Tertunda 1 Jam Lebih Di Bandara Kualanamu
Dari laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution dijelaskan bahwa pada tahun 2023 usulan Propemperda sebanyak 23 Ranperda, 3 di antaranya Ranperda kumulatif terbuka, 8 Ranperda usul inisiatif DPRD Kota Medan, dan 12 Ranperda usulan Pemerintah Kota Medan, sebut Ketua DPRD Medan Hasyim.
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim mengatakan Propemperda yang ditetapkan sudah melalui penyaringan dengan melihat skala prioritas yakni dengan melihat yang berkaitan dengan pembangunan Kota Medan untuk kemaslahatan masyarakat Kota Medan.
“Diharapkan Propemperda yang telah disetujui tadi, di tahun 2023 akan dinaikkan menjadi Ranperda dan proses terakhir akan menjadi Perda yang diharapkan bisa mendukung kinerja Pemerintah Kota Medan untuk membangun Kota Medan menjadi lebih baik," tandas Hasyim.
Baca Juga: DR H Rahmat Shah: FORKI Sumut Fokus Hadapi PON 2024
Sebelumnya Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan Pemerintah Kota Medan akan mengundangkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut wali kota otonomi daerah melalui undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah beserta perubahannya serta undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) memberikan kewenangan yang seluas-luasnya bagi daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
"Penyelenggaraan otonomi daerah ditandai dengan pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan salah satu hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yaitu pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah," kata Bobby Nasution.
Baca Juga: Tapsel Mulai Seleksi Calon Paskibraka HUT RI Ke-78 Segini Jumlah Pesertanya
Dikatakannya, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat yang ditujukan dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan kapasitas fiskal daerah untuk menjalankan setiap urusan yang dilimpahkan kepada daerah. Oleh karen itu, Pemda diberikan kewenangan memungut pajak, retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah.
Dalam pasal 23 A, Undang-undang Dasar 1945, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang, oleh karena itu sesuai dengan amanah konstitusi penarikan pajak dan retribusi daerah yang dilakukan oleh daerah harus diatur dan ditetapkan dengan undang-undang.
Baca Juga: Melepas Keberangkatan Calhaj Berlangsung Haru, Pj Bupati Bireuen Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah mengundangkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, retribusi ke daerah mengingat pajak daerah dan retribusi daerah serta transfer ke daerah merupakan satu kesatuan pengaturan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, maka materi muatan terkait pengaturan pajak dan retribusi daerah disatukan ke dalam undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah mengatur secara lebih komprehensif terkait hubungan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintah daerah selain menggabungkan undang perimbangan keuangan dan undang-undang pajak dan retribusi daerah.