medan

Perkara Harta Warisan, Rospita Mangiring Bukan Anak Kandung Demak Tampubolon

Rabu, 1 November 2023 | 21:44 WIB
Foto bersama dari kiri ke kanan Dr. Djonggi M. Panggabean Simorangkir, SH.MH. Josua Tampubolon, SE. Dr. Ida Radjagukguk, SH.MH. Glenn Felix Simorangkir, SH.MH. Dr. (Cand ). (Realitasonline.id/dok)

Baca Juga: Ditangkap Polres Padangsidimpuan, Wanita ini Jadi Kurir Narkoba Jaringan Lapas

Terpisah, Perkara perdata saat ini juga tengah bergulir di PN Binjai tercatat sesuai nomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj dan Rospita Mangiring Tampubolon bertindak sebagai penggugat.

Dalam gugatan ini, adapun tergugat yakni, Josua T Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana dan Christian Ramos Sor.

Namun, penggugat yang bukan anak sah atau kandung menyatakan demi hukum bahwa adalah satu satunya ahli waris dari Almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya Almarhumah Dinar Boru Siahaan.

Baca Juga: Pj Wali Kota Padangsidimpuan Serahkan Hadiah HUT Kota Padangsidimpuan ke-22

Ada 9 bangunan aset milik Almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris. (TM)

 

Halaman:

Tags

Terkini