Terkait SK Gubernur yang menetapkan PAW terhadap empat orang tersebut, Ketua DPC PDIP Kota Medan ini menyebutkan DPRD Medan telah menerimanya.
“Dari info yang saya dapat, SK dari gubernur sudah turun. Untuk pastinya boleh tanyakan langsung ke Sekwan (Sekretaris DPRD Medan),” tutupnya.
Dikabarkan, empat orang anggota DPRD Medan yang di PAW tersebut merupakan keputusan pertai masing-masing, karena keempatnya dinilai sudah tidak sepaham dengan visi misi partai.
Keempatnya, kabarnya tidak dicalonkan lagi oleh partainya masing-masing dan tidak dimasukkan dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.
Namun, keempat anggota DPRD Medan yang di PAW tersebut ikut Caleg di Pemilu 2024 setelah nama mereka lolos dalam Daftar Calon Tetap (DCT) melalui Partai Nasdem. (AY)