medan

Tahun 2023 Hasil Pajak di Sumut Capai Rp27 Triliun Lebih, Kanwil DJP: Target Lebih dari 100 Persen

Kamis, 4 Januari 2024 | 19:50 WIB
Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra.


Medan – realitasonline.id | Terhitung tahun 2023 capaian penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) tembus Rp27,78 triliun. Capaian ini setara dengan 102,35 persen dari target Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023, yaitu sebesar Rp27,14 triliun.

Penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumut I didominasi oleh tiga sektor sumber penerimaan terbesar. Pertama, Sektor Industri Pengolahan dengan kontribusi sebesar 34,74 persen atau Rp9,65 triliun.

Kedua, Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar 30,13 persen atau Rp8,37 triliun.

Ketiga, Sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 8 persen atau Rp2,22 triliun.

Baca Juga: 3 Cara Kenalan Tanpa Canggung dengan Wanita Introvert, Pria Wajib Tahu Biar Tidak Keringat Dingin!

Berdasarkan jenis pajaknya, kontributor terbesar kinerja penerimaan Kanwil DJP Sumut I adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar 30,67 persen atau Rp8,52 triliun, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan berkontribusi sebesar 27,5 persen  atau Rp7,64 triliun, dan PPN Impor berkontribusi sebesar 12,13 persen atau Rp 3,37 triliun.

“Pada tahun 2023 ini, seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumut I juga menorehkan prestasi, yaitu sukses mencatat pencapaian lebih dari 100 persen dari target penerimaan pajak yang telah ditetapkan,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra.

Secara nasional, DJP mencatat sejarah hattrick dengan tiga tahun berturut-turut melampaui target. Penerimaan pajak nasional berhasil mencapai Rp1.869,23 triliun atau 102,8 persen dari target sebesar Rp1.818,23 triliun.

Baca Juga: Kapolda Sumut Sambangi Rumah Dinas Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso, Imam: Hasilkan Sosok Polisi Idaman

Dalam hal kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun 2023, Kanwil DJP Sumut I telah menerima 369.136 SPT sampai dengan 31 Desember 2023. Lebih rinci, berdasarkan jenis wajib pajaknya tercatat sebanyak 288.280 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, 55.583 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan, dan 25.273 SPT Wajib Pajak Badan.

“Berdasarkan kanal pelaporannya, sebagian besar wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing. Kami juga mengingatkan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2024, seluruh wajib pajak sudah dapat menyampaikan laporan SPT Tahunannya. Yuk, segera lapor SPT Tahunan!” imbau Arridel.

Di sisi lain, kinerja pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sampai dengan 31 Desember 2023, Kanwil DJP Sumut I mencatat sebanyak 1.332.313 data NPWP telah berstatus valid atau 71,7% dari 1.854.293 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Lebih lanjut, sebanyak 1.260.825 data dipadankan oleh sistem dan 71.814 data dipadankan oleh wajib pajak.

Baca Juga: Cara Membuat WhatsApp Tidak Aktif Sementara Tanpa Mematikan Data Internet dan Hapus Aplikasi di HP

“Sebanyak 525.538 data Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri di Kanwil DJP Sumut I belum tervalidasi. Perlu diketahui pula, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru yaitu sesuai NIK mulai tanggal 1 Juli 2024. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP secara online melalui pajak.go.id,” kata Arridel.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra memberikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah patuh dan taat menjalankan kewajiban perpajakannya pada tahun 2023. (HZ)

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB