Baca Juga: Posko Angkutan Lebaran 2024 Dibuka, Penumpang Bandara Kualanamu Diprediksi Tembus 397 Ribu Orang
Hal ini dilakukan Pemko Medan lantaran banyaknya terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sistem pengutipan retribusi parkir tepi jalan.
“Jadi daripada yang menikmati (kebocoran itu) oknum-oknum tertentu, maka lebih baik Pemko Medan menggratiskan parkir tepi jalan secara konvensional. Lebih baik masyarakat yang kita untungkan,” ujar Kadishub Kota Medan Iswar Lubis.
Dijelaskan Iswar, saat ini ada 145 titik e-Parking di Kota Medan.
Pada titik-titik tersebut, masyarakat pengguna jasa parkir wajib membayar retribusi parkir secara cashless atau non tunai kepada juru parkir (jukir) yang diberikan tanda pengenal khusus.
Sementara untuk di luar wilayah e-Parking, tidak ada lagi jukir, karena tidak ada lagi pengutipan retribusi parkir tepi jalan.
SPT dan tanda pengenal jukir-jukir tersebut sudah kita tarik. Maka bila masih ada jukir yang mengutip, kita pastikan bahwa orang tersebut adalah jukir liar dan pungli, tegasnya. (AY)