Realitasonlline.id| MEDAN - Tahun 2024, 3 BPR (Bank Perekonomian Rakyat) di Indonesia bangkrut.
BPRS Saka Dana Mulia bangkrut. OJK telah mencabut izin usahanya. Pencabutan izin usaha BPRS Saka Dana Mulia yang bangkrut tersebut mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.
Selanjutnya, BPR Bali Artha Anugrah bangkrut. OJK telah mencabut izin usahanya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah.
Kemudian, BPR Sembilan Mutiara juga dicabut izin usahanya oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan pembayaran klaim nasabah bank bangkrut tersebut.
Setelah OJK mencabut izin usaha bank bangkrut tersebut, LPS kemudian menjalankan proses likuidasi.
LPS pun melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Saka Dana Mulia.
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan LPS akan terlebih dahulu memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: DPC Ikanas Dohot Anak Boruna Deli Serdang Gelar Halal Bi Halal, Perkuat Potensi Anggota
LPS kemudian akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan 2 September 2024.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPRS Saka Dana Mulia atau melalui website LPS www.lps.go.id, setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Saka Dana Mulia.
Bagi debitur BPRS Saka Dana Mulia tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Saka Dana Mulia dengan menghubungi Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
LPS mengimbau agar nasabah BPRS Saka Dana Mulia tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.