Realitasonline.id - Medan | Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) harapkan dukungan dan bantuan media untuk menginformasikan dan menyebarluaskan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, keseluruh lapisan masyarakat Sumatera Utara.
Media juga diharapkan menyebarluaskan terkait pemilihan Gubenur/Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara, mulai dari syarat pendukungan hingga pemungutan suara, khususnya kepada Partai politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang berkeinginan untuk mendaftar ke KPU Provinsi Utara.
“Pada prinsipnya KPU Sumut telah siap menerima dan memproses pendaftaran bakal paslon (pasangan calon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024," ujar Ketua KPU Sumut Agus Arifin didampingi Anggota KPU Kotaris Banurea dan Raja Ahab Damanik saat konferensi pers, Senin kemarin (26/8/2024) di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.
Baca Juga: Minta Dukungan Media, Kapolres Taput Siap Terima Saran dan Kritik
Didampingi para Komisioner lainnnya, Kotaris Banurea, Raja Ahab Damanik, Kabag SDM dan Hubungan Masyarakat, Nina Pasaribu dan Kasubag Ririn, Ketua KPU Sumut ini menyebutkan, pendaftaran para paslon akan dimulai 27-29 Agustus 2024.
Dimana hari pertama dan kedua pendaftaran 27-28 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir pendaftaran 29 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.
Terkait pendaftaran Cagub Sumut ini KPU Sumut juga telah melakukan sejumlah persiapan diantaranya memasang tenda di halaman Kantor KPU Sumut, memasang karpet di depan pintu masuk kantor KPU, serta sejumlah persiapan lainnya. Administrasi pendaftaran sendiri nantinya akan mengambil tempat di lantai dua Kantor KPU Sumut.
Baca Juga: Tekad Gubsu Dapat Dukungan Media, 550 KM Jalan Provinsi Segera Diperbaiki
Agus juga menjelaskan, Pilkada 2024 ada perubahan ketentuan peraturan terkait dengan persyaratan pencalonan menjadi bakal calon gubernur dan bakal wakil calon gubernur.
Menurutnya, KPU Provinsi Sumatera Utara telah mengakomodirkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan nomor 70. "Jadi KPU Sumatera Utara mematuhi kepada ketentuannya yang ada, baik yang diputuskan oleh MK dan juga telah disepakati dan ditetapkan oleh KPU RI," jelas Agus.
Terkait jadwal paslon gubernur dan wakil gubernur yang akan mendaftar, menurut Agus, sejauh ini pihaknya mendapat Informasi dari tim salah satu cagub, Edy Rahmayadi dan wakilnya Hasan Basri akan mendaftar di hari terakhir pendaftaran.
Baca Juga: Akhyar Harap Dukungan Media Untuk Membangun Kota Medan
Sebagaimana diketahui, Pilgub Sumut 2024 akan diikuti dua pasangan calon yakni Bobby Nasution yang didukung Partai Golkar, PAN, PKS, PKB, Demokrat, Nasdem, dan Partai Gerindra. Sementara Edy Rahmayadi didukung PDI Perjuangan, Partai Hanura, PKN, Partai Gelora, Partai Buruh.(mis)