Realitasonline.id | MEDAN - Pemerintah Provinsi bersama DPRD Sumut menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar lebih dari Rp13 triliun untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Sumut, Jumat (13/9/2024).
Persetujuan Ranperda APBD Sumut 2025 itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemprov yang ditandatangani langsung Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni dan Ketua DPRD Sutarto diikuti Wakil Ketua Harun Mustafa Nasution, Irham Buana Nasution, Rahmansyah Sibarani dan Misno Adisyah Putra.
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni mengatakan dengan ditekennya persetujuan bersama ini, maka penyususnan APBD 2025 telah mendekati tahap penyelesaian.
Pemprov Sumut segera mempersiapkan dan menyampaikan dokumen yang diperlukan untuk proses evaluasi Ranperda APBD 2025.
"Kita akan siapkan termasuk Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Sumut tentang penjabaran APBD tahun 2025 untuk diteruskan ke Mendagri," kata Fatoni.
Untuk itu, Fatoni berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 atas dedikasi dan kontribusinya menyusun dan melaksanakan program pemerintahan dan pembangunan di Sumut.
Saya mewakili jajaran Pemprov Sumut mengucapkan terima kasih kepada ketua dan anggota dewan yang telah membahas dan menyetujui, serta memberikan saran serta masukan maupun rekomendasi yang dapat menjadi bahan masukan terhadap Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2025, dan permohonan maaf kepada dewan yang terhormat periode 2019-2024 yang akan mengakhiri masa tugasnya dan berharap DPRD periode 2024-2029 akan meneruskan perjuangan dalam merencanakan, menganggarkan program pembangunan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sumut, ucap Fatoni.
Dalam kesempatan yang sama, menurut pandangan fraksi Yahdi Khoir Harahap menyampaikan Ranperda APBD 2025 memuat 4 isu strategis.
Di antaranya, optimalisasi kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), optimalisasi pertumbuhan ekonomi inklusif, optimalisasi infrastruktur berkelanjutan dalam penguatan konektivitas dan daya saing daerah serta optimalisasi tata pemerintahan yang berkualitas dan inovatif.
Baca Juga: Bupati Radiapoh Apresiasi Pembangunan RS Anugerah di Simalungun
Ranperda APBD 2025 meliputi pendapatan daerah pada tahun 2025 sebesar Rp13.057. 423.047.070, belanja daerah sebesar Rp13.107.423.047.070, sedangkan penerimaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp100 miliar dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp50 Miliar, serta pembiayaan netto Rp50 miliar.
Turut hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Sekda Sumut Arief S Trinugroho, Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli, Forkopimda Sumut, para asisten dan kepala OPD Pemprov Sumut. (AY)