Realitasonline.id - Medan | Sebanyak 16 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025 sudah disepakati DPRD Medan Bersama Pemerintah Kota.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Medan Teuku Bahrumsyah menjelaskan ada 16 Propemperda di tahun 2025 ini.
Ke 16 Propemperda itu terdiri dari 3 Ranperda kumulatif terbuka, 7 Ranperda usulan Pemerintah Kota Medan, dan 6 Ranperda usulan inisiatif DPRD Medan.
Baca Juga: Kalah Bersaing Medan Zoo Rugi 2 Milar, DPRD Medan Cari Pihak Ketiga untuk Bantu Pengelolaannya
Bahrumsyah menyebutkan program pembentukan peraturan daerah ini berdasarkan peraturan perundang-undangan. Propemperda itu sendiri memiliki empat tujuan yakni:
Pertama: membentuk peraturan daerah didasarkan pada skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum yang bermartabat.
Kedua: agar peraturan daerah sesuai baik secara vertikal maupun secara horizontal dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan lainnya.
Ketiga: pembentukan perda terkoordinasi, terarah dan terpadu yang disusun bersama-sama oleh wali kota dan DPRD.
Keempat: perda tetap berada dalam sistem hukum nasional.
Baca Juga: Peredaran Narkotika Dari lapas Diamankan Sat Narkoba Polres Asahan
Diakui Eksistensinya dalam UUD 1945
Sementara itu Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan Perda ini juga diakui eksistensinya dalam UUD 1945.
Bobby Nasution mengatakan peraturan daerah (Perda) merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah.
Wali kota menekankan pentingnya penyusunan perda dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan otonomi daerah, sehingga penyusunan perda harus sesuai metode baku dan pasti.
"Selain itu, diperlukan juga tatanan yang tertib dalam menyusun perda mulai dari tahapan perancangan sampai tahapan pengesahan," kata Bobby.