medan

Mediasi Terkait Tuntutan Atas Lahan Plasma Pokmas Pulo Sarudung dan PT A3 di Tunda Hingga 18 Februari 2025

Sabtu, 8 Februari 2025 | 22:49 WIB
Proses mediasi antar Pokmas Pulo Sarudung dengan PT A3, Sabtu (8/2/2025) di Kantor Camat Lubuk Barumun, didampingi Polres Padanglawas Ditunda 18 Februari 2025. (Realitasonline.id // SS)

Realitasonline.id - Palas | Belum ada titik terang dari mediasi antara PT Alam Agro Abadi (A3) dengan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pulo Sarudung, terkait tuntutan hak atas lahan plasma seluas 204 hektar.

Mediasi yang dilaksanakan di Kantor Camat Lubuk Barumun Kabupaten Palas Sumatera Utara, Sabtu (8/2/2025), kedua belah pihak mencari solusi yang difasilitasi Pemerintah kecamatan Lubuk Barumun dan Polres Padanglawas ini belum menemukan titik terang.

Hal ini disebabkan perwakilan PT A3 tidak memberikan terkait kebijakan yang akan diambil perusahaan.

Baca Juga: Mediasi Terkait Tuntutan Atas Lahan Plasma Pokmas Pulo Sarudung dan PT A3 Ditunda

Manager PT A3 Surono sebagai perwakilan perusahaan tidak bisa mengambil keputusan, karena harus berkoordinasi dengan manajemen di Medan.
Akhirnya mediasi ditunda, dan ditangguhkan hingga Tanggal 18 Februari, minggu depan.

Disitu nanti pimpinan perusahaan dikatakan berkesempatan akan hadir.

"Pimpinan dari Medan akan hadir pada 18 Februari 2025, jika nantinya tidak ada penyelesaian, tentunya kembali ke masyarakat, apa mau naik melakukan aksi atau bagaimana. Yang jelas Saya sudah berusaha untuk menghubungi pimpinan di Medan. Namun mudah-mudahan ada solusinya," tegas Manager PT A3, Surono.

Baca Juga: Diajak Pindah Rumah agar Mandiri, Pria ini Malah Aniaya Istrinya

Pihak kepolisian dan Pemerintah berharap ada win-win solution antara kedua belah pihak.

"Tentu kita berharap adanya penyelesaian di persoalan ini," kata Camat Lubuk Barumun, RH Adday Robi Harahap SH.

Sebelumnya, Hendri Candra, mewakili Pokmas Pulo Sarudung menyampaikan tuntutan masyarakat ini murni hanya memperjuangkan hak.

Baca Juga: Keberatan atas Pemberitaan Mencatut Namanya, Pengacara Ahmad Ansyari Siregar Layangkan Somasi

Meskipun sudah berpindah kepemilikan, pengelolaan lahan dari KUD Serba Guna kepada PT A3, namun hak masyarakat yang dituangkan dalam notaris, tak kunjung diberikan.

"Kalau tidak perusahaan memberi lahan 204 hektar sebagai hak plasma, ya sudah kembalikan lahan 1.500 hektar. Sebenarnya persoalan ini simpel. Cukup berikan hak kami itu," pungkas Candra. (SS)

 

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB