medan

Jelang Berakhir Masa Jabatan Walikota, Bobby Nasution Tekun Ikuti Paripurna DPRD Medan tentang Pencabutan Perda

Senin, 10 Februari 2025 | 23:29 WIB
Walikota Bobby Nasution pada sidang paripurna DPRD Medan. (Realitasonline.id/Humas)

Realitasonline.id - Medan | DPRD Medan gelar rapat paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Medan atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, Senin (10/2/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Walikota Bobby Nasution, Pj Sekda Topan Obaja Putra Ginting, dan segenap pimpinan perangkat daerah .

Fraksi-fraksi di DPRD Medan menyambut baik pengajuan Ranperda itu. Salah satunya adalah Fraksi Golkar.

Baca Juga: DPRD Medan Umumkan Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2025-2030

Melalui juru bicaranya Elbarino Shah, Fraksi Golkar menilai pencabutan itu guna terciptanya Perda yang memenuhi ketentuan perundang-undangan terkait, sekaligus memenuhi dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi di tingkat nasional yang mengharuskan adanya pencabutan atau revisi terhadap peraturan yang dianggap tidak relevan atau bertentangan dengan tuntutan dan dinamika pembangunan secara nasional.

“Ranperda Kota Medan terkait ini nantinya dapat dilaksanakan melalui mekanisme Pansus ataupun Bapemperda DPRD Kota Medan,” kata Elbarino.

Fraksi Partai Golkar juga menilai sangat penting ada landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dalam Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 tersebut.

Baca Juga: Saat Pimpin Sertijab, Kapolres Langkat Tekankan Profesionalisme dan Dedikasi dalam Bertugas

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, ungkapnya, diharapkan akan terbentuk sebuah regulasi yang dapat bermanfaat bagi semua pihak khususnya masyarakat Kota Medan.

Sementara itu Fraksi Nasdem melalui juru bicara M Afri Rizki Lubis berharap agar pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 ini dapat menjadi acuan dalam penyesuaian kebijakan Pemko Medan dengan kebijakan pembangunan di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan kebijakan pembangunan nasional.

Apresiasi dan harapan juga disampaikan Fraksi Gerindra. Melalui juru bicara Dame Duma Sari Hutagalung, Fraksi Gerindra berharap agar Pemko Medan menetapkan peruntukan ruang dalam kota untuk fungsi lindung (ruang terbuka hijau) dan peruntukan ruang kota bagi fungsi budaya seperti pusat bisnis dan hiburan, pusat pelayanan masyarakat seperti sekolah, rumah sakit dan sebagainya.

Baca Juga: Jelang Dilantik sebagai Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Investasi

“Intinya Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan ini tetap juga harus memprioritaskan untuk penambahan pendataan asli Kota Medan,” ujar Dame Duma Sari.

Di samping itu, kata Dame, Fraksi Gerindra juga berharap degan dicabutnya Perda No.2 Tahun 2025 ini, tidak menghambat komitmen Pemko Medan untuk memenuhi 20% ruang terbuka hijau publik. Diharapkan, Peraturan Wali Kota nantinya memberikan kemudahan dan mempercepat perkembangan ruang terbuka hijau.

“Fraksi Gerindra juga mengapresiasi Pemko Medan atas direvitalisasinya Lapangan Merdeka karena telah mengembalikan fungsinya sebagai cagar budaya, ruang publik dan ruang terbuka hijau. Kita berharap revitalisasi yang dilakukan harus segera diselesaikan sebagaimana yang telah diprogramkan,” harapnya.(AY)

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB