Realitasonline.id - Medan | Untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo dan Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama berlangsung di Medan, kemarin. Penandatanganan Perjanjian dilakukan oleh Executive Director 1 Regional 1 Ichwal Fauzi Harahap dan Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Muhibuddin.
Executive Director 1 Pelindo Regional 1, Ichwal Fauzi Harahap menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Aceh atas terlaksanakanya kerja sama ini.
Baca Juga: Band Seventeen Gemparkan Panggung Ramadhan Fair 2025, Pukau Ribuan Penonton
Sebagai salah satu BUMN yang memiliki peran strategis dalam sektor kepelabuhanan nasional, kami menyadari pentingnya sinergi melalui kerja sama ini guna mendukung kegiatan perusahaan berjalan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
Plt Kepala Kejati Aceh Muhibbudin juga menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini sebagai langkah konkret dalam mengoptimalkan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pelindo Regional 1 beserta group perusahaannya.
Baca Juga: Perumda Tirtanadi Gratiskan Air Masjid dan Mushalla selama Ramadhan
Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara.
Selain itu, perjanjian ini juga bertujuan memperkuat mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.
"Kami berharap kerja sama ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar dapat ditindaklanjuti dengan program nyata yang bermanfaat bagi kedua belah pihak," ujar Plt Kepala Kejati Aceh. (AH)