Realitasonline.id - Medan | Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi dalam amar putusan mengadili dengan eksepsi menolak seluruh eksepesi tergugat tertanggal 18 Maret 2025, dalam register No 554/Pdt.G/2024/PN Mdn.
Putusan perkara PN Medan tersebut memerintahkan kepada Asuransi Jiwa Bumi Putera Bersama (AJBB) 1912 bahwa perbuatan AJBB dikategorikan sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap surat pembaharuan perjanjian kerja sama pengelolaan program asuransi kesejahteraan pegawai manfaat lumpsum untuk pegawai serta annuitas untuk Direksi dan purnakarya Perumda Tirtanadi.
Kemudian menghukum AJBB untuk mengembalikan pemotongan nilai manfaat sebesar Rp971.176.398 kepada Perumda Tirtanadi.
Selanjutnya menghukum AJBB untuk membayar kewajibannya kepada Perumda Tirtanadi atas pembayaran uang muka sebesar 50 persen terhadap pegawai yang memasuki usia 55 tahun baik pensiun normal maupun meninggal dunia dan yang mengundurkan diri sebesar Rp37.300.708.376,-
Baca Juga: Libur Idulfitri, BPJS Kesehatan Padangsidimpuan Pastikan Akses Layanan Tetap Terbuka
Selain itu menghukum AJBB untuk mengembalikan kepada Perumda Tirtanadi atas pembayaran premi yang telah dibayarkan pegawai (masih aktif) berjumlah 603 orang sebesar Rp128.919.391.068,-
Terakhir menghukum Asuransi Jiwa Bumi Putera untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp611.988.00,-
Salah seorang Dewan Pengawas Andry Mahyar Matondang menyambut baik putusan PN Medan yang mengabulkan gugatan Perumda Tirtanadi untuk sebahagian. Ia berharap putusan ini menjadi langkah awal yang baik.
"Alhamdulillah putusan ini langkah awal yang baik untuk para pensiunan dan pegawai yang masih aktif mari kita berdoa agar diberi kemudahan oleh Allah," ujar Andry Mahyar di Ruang Kerjanya Rabu (19/3/2025).
Baca Juga: DPW GPMI Sumut Gelar Berbagai Kegiatan saat Safari Ramadhan di Deli Serdang
Di tempat terpisah Plt Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ewin Putra mengatakan putusan PN Medan adalah putusan yang berkeadilan bagi seluruh pensiunan maupun pegawai yang masih aktif.
"Ini putusan yang sangat berkeadilan terhadap pensiunan maupun pegawai yang masih aktif bekerja sehingga kedepannya tidak merasa dizholimi dalam bekerja diharapkan putusan ini mendatangkan manfaat yang lebih baik," kata Ewin Putra.