Realitsonline.id - MEDAN | Keberadaan bangunan Cafe Mewah di lahan eks Pasar Aksara diduga belum memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari Dinas PKPCKTR Kota Medan.
Ketika dikonfirmasi kepada Plt Dirut PD Pasar Medan Imam Abdul Hadi bungkam.
Hal-hal yang ingin dikonfirmasi antara lain kurun waktu sewa menyewa, pemasukan ke kas Pemko Medan dari sewa menyewa tersebut dan kapan perjanjian kontrak tersebut disepakati antara pihak ketiga dan PUD Pasar Medan.
Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Percantik Pos Lantas Kota
Selain itu juga ingin memastikan prosedur kontrak sewa menyewa lahan tersebut sudah mendapat persetujuan dari Dewas (Dewan Pengawas) yang diketuai Sekda Medan dan Walikota Medan selaku pemilik lahan.
Untuk mendapatkan konfirmasi wartawan mengirimkan pertanyaan melalui WhatsApp kepada Plt Dirut PUD Pasar Imam.
Namun sampai Selasa (10/6/2025), Plt Dirut PUD Pasar Imam Abdul Hadi tidak berkomentar sehingga masih pertanyaan semasa siapa Walikota Medan sewa menyewa tersebut mendapat persetujuan.
Pasar Aksara
Sementara itu informasi diperoleh lahan eks Pasar Aksara yang terletak di Jalan Prof HM Yamin seluas 4.000 meter persegi telah secara sah dialihkan dan diserahkan kepada PUD Pasar Kota Medan sejak tahun 1993.
Hal ini dibuktikan melalui Berita Acara Penyerahan/Pengalihan Harta Kekayaan Milik Dinas Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Medan kepada PUD Pasar Kota Medan.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Waas segera panggil jajaran Direksi PUD Pasar Medan dan OPD terkait atas berdirinya bangunan cafe mewah yang berada di areal eks Pasar Aksara Jalan Aksara Medan.
Hal itu disampaikan Rico menanggapi bangunan cafe mewah usai rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (2/6/2025).
Sejauh itu kata Rico, pihaknya belum menerima laporan secara lengkap akan tetapi bangunan sudah berdiri di areal eks Pasar Aksara.
"Mungkin siang atau sore ini, kita akan cek ke lapangan atas bangunan yang berada di lahan milik Pemko Medan," ucap Rico.
Orang Nomor 1 di Kota Medan ini pun menyampaikan setelah nanti dicek langsung ke lokasi pasti akan ketahuan mengenai status dari bangunan tersebut.