“Pengerukan alur pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, namun PT Pelindo di bawah penugasan Kementerian Perhubungan dapat melaksanakan pengerukan alur dan saat ini sedang dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi yang salah satunya adalah kesepakatan tarif dengan asosiasi,” pungkas Mahadi.
“Kunjungan ini menjadi momentum penting dalam membangun sinergi antara pemerintah dan BUMN pelabuhan dalam rangka mendorong kemajuan sektor maritim nasional dan harapannya kunjungan kerja dari anggota DPR RI ini bisa disuarakan sehingga pengerukan alur dapat segera dilakukan,” tutupnya. (AH)