medan

Kejati Sumut Geledah Kantor PT Pelindo Belawan, Tercium Korupsi 2 Unit Kapal Tunda, Segini Duitnya

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:08 WIB
Saat tiba di Gedung utama Grha Pelindo Satu Belawan, Tim Jaksa dan personil yang diback-up petugas pengamanan, langsung memasuki beberapa ruangan di lantai 8 hingga diruang kerja pada lantai dasar atau basement gedung.

Realitasonline.id - Medan | Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendatangi kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan tepatnya di gedung Grha Pelindo Satu Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan, Senin (11/8/2025).

Pemeriksaan itu Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-07/L.2/Fd.2/07/2025, tanggal 21 Juli 2025 serta surat ketetapan dan ijin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan.

Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry guna bertujuan untuk mencari alat bukti pendukung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 2 (dua) Unit Kapal Tunda Kapasitas 2x1.800 HP untuk Cabang Dumai antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero) Tahun 2019 dengan nilai Kontrak senilai Rp.135.811.032.026.- (Seratus tiga puluh lima milyar delapan ratus sebelas juta tiga puluh dua ribu dua puluh enam rupiah).

Baca Juga: Setelah 18 Tahun Berdiri, Batu Bara Gelar Turnamen Minisoccer Antar OPD dan Forkopimda Perdana

 

Saat tiba di Gedung utama Grha Pelindo Satu Belawan, Tim Jaksa dan personil yang diback-up petugas pengamanan, langsung memasuki beberapa ruangan di lantai 8 hingga diruang kerja pada lantai dasar atau basement gedung.

Kajati Sumut Harli Siregar melalui Pelaksan Harian Kasi Penerangan Hukum M.Husairi membenarkan kegiatan tersebut.

Dijelaskan Husairi, bahwa penggeledahan telah sesuai dengan pasal 32 KUHAP yang dilakukan setelah beberapa waktu lalu tim telah melakukan serangkaian proses penyidikan secara intensive dan sudah dilakukan permintaan keterangan kepada beberapa pihak terkait dari PT Pelindo maupun PT Dok Dan Perkapalan Surabaya maupun pihak lain dan didapat indikasi adanya penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai aturan sehingga diduga hingga saat ini 2 unit kapal tersebut belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: 1.018 Pegawa PPPK Pemko Medan yang Lolos Harus Tanda Tangani Perjanjian ini, Apa Isinya?

Ditambahkan Husairi, upaya penggeledahan dilakukan tidak hanya di PT Pelindo Belawan melainkan pada hari ini juga dilakukan kegiatan secara serentak oleh penyidik Kejati Sumut di Surabaya yaitu pada PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

"Diduga beberapa dokumen surat perencanaan hingga pembayaran maupun dokumen elektronik berupa file sofcopy terkait pengadaan 2 unit Kapal tersebut masih tersimpan di dua lokasi dimaksud," urainya.

 

Baca Juga: Kunjungi Kejati Harapkan Kerja Sama, Kakanwil Kemenag Sumut Wanti-wanti ASN di Lapangan agar tak Lakukan Hal ini

Sebagaimana diketahui berdasarkan informasi dari tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut, pada proses penyidikan ini sendiri telah dilakukan pemeriksaan 20 orang saksi baik dari pihak PT Pelindo (Persero), Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dan dari Pihak PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) selaku Penyedia Barang/ Jasa dan telah berkoordinasi dengan pihak PT ITS Tekno Sains Surabaya dalam rangka audit dan perhitungan fisik pembangunan 2 unit Kapal Tunda.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB