Realitasonline.id - Medan | Pimpinan Proyek (Pimpro) Jaringan Distribusi Utama (JDU) Marindal I Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Hakim Hasibuan, angkat bicara terkait pekerjaan JDU, pipa distribusi yang dikerjakan oleh Tirtanadi yang terletak di Desa Marindal I jalan Karya dan Utama 2 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang, yang menuai pemberitaan "miring" pada salah satu media online sudah sesuai prosedur.
"Pekerjaan JDU yang di Marindal I Desa Patumbak Kabupaten Deliserdang itu sudah sesuai prosedur," kata Pimpro JDU Marindal I Hakim Hasibuan kepada wartawan di Ruang Kerjanya Selasa (9/9/2025).
Menurut Hakim Hasibuan, pekerjaan pipa distribusi di Marindal I Kecamatan Patumbak merupakan bagian progran Tirtanadi untuk masyarakat guna mendapatkan air bersih, yang sebelum dilakukan pekerjaan sudah dilaksanakan sosialisasi di Kantor Kepala Desa kepada masyarakat sekitar pada tanggal 17 Februari 2025 untuk memahami pekerjaan pipa distribusi tersebut.
Baca Juga: Cegah Kecelakaan, Pelindo Regional 1 Gelar Training Safety Truck Driving
Dikatakannya seluruh ijin pekerjaan juga sudah didapatkan Tirtanadi seperti ijin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PMPTST) Kabupaten Deliserdang tertanggal 18 Februari 2025 dengan Nomor perizinan PB - UMKU 02203662843300130001 dan surat pernyataan dari Tirtanadi tentang Kesanggupan Pemantauan dan Pengelolaan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Selain itu kata Hakim saat ini pekerjaan sudah selesai dikerjakan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku, menurutnya pemasangan JDU tersebut yang dikerjakan oleh PT Putra Siatas Barita dengan no kontrak PRj-01/PMC/2025 tertanggal 26 Juni 2025, sudah sesuai ketentuan.
Dikatakan Hakim Hasibuan sampai saat ini masih dilakukan pemeliharaan pekerjaan dengan penyempurnaan kembali lokasi hasil pengorekan tanah.
Baca Juga: Geser 11 Pejabat Eselon II, Bupati Safaruddin Minta Pejabat Berimprovisasi
"Enam bulan kedepan setelah selesai pengerjaan kita akan laksanakan pemeliharaan lokasi pengerjaan agar seperti semulanya,"ujar Hakim Hasibuan.