Realitasonline.id - Medan | Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerindra Ajie Karim akhirnya dicopot dari jabatannya sekretaris Komisi C, diumumkan melalui rapat paripurna DPRD dipimpin Ketua Dewan Erni Ariyanti Sitorus, Selasa (16/9/2025)
Dalam rapat paripurna dengan agenda Perubahan Pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Fraksi Gerindra DPRD Sumut, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus didampingi para wakil membacakan putusan perubahan AKD tentang mutas Ajie Karim dari jabatannya Sekretaris Komisi C DPRD Sumut menjadi anggota biasa di Komisi A.
Perpindahan Ajie Karim merupakan tindak lanjut dari surat resmi Fraksi Gerindra yang diberikan kepada pimpinan dewan, sehingga diumumkan dalam sidang paripurna. Adapun posisi Ajie Karim digantikan oleh Budi, yang sebelummya adalah anggota Fraksi Gerindra.
Baca Juga: Plt Kadis Pendidikan Deli Serdang Belum Tahu Pengganti Kepala SDN yang Dicopot Bupati
Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sumut, Muhammad Lutfi Solihin membenarkan pergantian itu, dan menambahkan rotasi anggota antarkomisi adalah hal yang lazim terjadi dalam dinamika internal lembaga legislatif.
“Setiap fraksi memiliki kewenangan penuh untuk menempatkan kadernya sesuai kebutuhan fraksional maupun pertimbangan politik,” tambahnya.
Muhammad Lutfi juga menegaskan, Sekretariat DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menilai alasan perpindahan tersebut. “Kami tidak masuk ke ranah itu. Sekretariat hanya melaksanakan administrasi berdasarkan surat dari fraksi. Urusan alasan, sepenuhnya kewenangan Fraksi Gerindra,” ujarnya.
Baca Juga: Mosi Tidak Percaya Warga Demo Kantor Desa Tandam Hilir I, Bupati Minta Kades Segera Dicopot
Kegiatan rapat paripurna itu juga berlangsung dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi dengan DPRD Provinsi Sumut tentang KUA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2025. (mis)