Realitasonline.id - MEDAN | Prof Tamrin menegaskan seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan calon rektor USU periode 2026-2031 akan berjalan sesuai aturan.
Hal itu dijelaskan Ketua Panitia Prof Tamrin didampingi Sekretaris Panitia Prof Luhut Sihombing dalam konferensi pers di Kantor Majelis Wali Amanat (MWA), Selasa (23/9/2025), yang dipandu oleh Amalia Meutia, selaku Kepala Humas, Protokoler, dan Promosi USU.
Prof Tamrin menjelaskan setelah melalui proses penjaringan, ditetapkan 8 Calon Rektor USU yang akan mengikuti proses audisi yang akan digelar pada Rabu (24/9/2025) di Auditorium USU.
Ke delapan calon tersebut sudah memenuhi administrasi yang dipersyaratkan sesuai dengan mekanisme pemilihan rektor.
Kedelapan orang tersebut yakni Firman Syarif, Prof Muryanto Amin, Prof Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, Johny Marpaung, Prof Syahril Efendi, Prof Isfenti Sadalia, Himsar Ambarita, dan Prof Hasim Purba.
“Jadi ada tiga tahapan yang akan dilalui, pertama adalah penjaringan, penyaringan dan pemilihan. Setelah proses audisi, maka akan diadakan pemilihan calon rektor yang dilakukan oleh Senat Akademik USU. Jadi dari 8, akan disaring oleh Senat Akademik menjadi maksimal 3 orang dengan suara terbanyak. Bisa kurang dari 3 calon, namun tidak boleh lebih dari 3. Dengan mekanisme one man one vote,” ujarnya.
Dari calon yang sudah disaring oleh Senat Akademik tersebut, imbuh Prof Tamrin, akan dikirim ke Majelis Wali Amanat untuk dilakukan rapat pleno yang biasanya dilakukan di Jakarta, tepatnya di Kemenristekdikti.
21 orang MWA USU kemudian akan menetapkan satu orang yang akan terpilih menjadi Rektor USU Periode 2026-2031 pada tanggal 2 Oktober 2025.
Prof Tamrin juga menjelaskan ada sedikit perbedaan rapat pleno yang dilaksanakan di Jakarta dari periode sebelumya.
Pada proses pemilihan rektor periode ini, pihak dari Kemenristekdikti meminta ada sesi tanya jawab untuk menggali ide dan gagasan dari para calon rektor sebelum kemudian dilakukannya pemungutan suara.
Prof Luhut Sihombing menambahkan rangkaian proses tersebut sesuai dengan aturan pemilihan Rektor USU yang diatur dalam Statuta USU yang dikeluarkan sebagai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara.
“Jadi, kami berkomitmen untuk menjalankan proses tahapan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, pihak panitia juga merespons beberapa isu-isu negatif yang disebarkan oleh kelompok-kelompok tertentu, menurut Prof Tamrin, hal itu merupakan proses dinamika dalam berdemokrasi dan menjadi bagian dari kebebasan berpendapat.