medan

Masyarakat yang Belum Nikah Bisa Miliki Rumah tanpa Bayar PPN dan BPHTB, ini Syaratnya

Senin, 13 Oktober 2025 | 15:09 WIB
Bobby Nasution Dampingi Menteri PKP dan Mendagri Kunjungi MPP Medan, Dorong Percepatan Pembangunan Perumahan Subsidi

“Ini sangat bagus untuk kontraktor, pengembang, toko bangunan, dan UMKM. Subsidi bunganya 5 persen. Jadi jangan lagi pinjam ke rentenir. Manfaatkan fasilitas ini agar terserap maksimal,” kata Maruarar.

 Baca Juga: 1 Hektar Lahan di Padangsidimpuan Terbakar, Polisi Telusuri Penyebabnya

Untuk Sumut, Maruarar menyebutkan akan menaikkan kuota program perumahan dari 8.200 unit menjadi 20.000 unit pada 2025, menindaklanjuti permintaan Gubernur Bobby Nasution.

 

“Kuotanya sudah kita naikkan. Tolong diserap karena ini sudah pertengahan Oktober. Tahun depan kami tambah jadi 25 ribu. Kalau masih kurang, akan kami tambah lagi. Tapi izin pengembang harus segera diselesaikan. Ini ‘karpet merah’ bagi rakyat,” ujarnya.

 

Senada, Mendagri Tito Karnavian menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan berbagai insentif bagi MBR, termasuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

“Kalau belum menikah, penghasilan maksimal Rp8,5 juta. Kalau sudah berkeluarga, maksimal Rp10 juta (kategori MBR). Pengembang yang membangun rumah MBR juga mendapat kemudahan, otomatis harga jadi lebih murah. Tapi banyak yang belum tahu soal ini,” jelas Tito.

 

Ia pun menekankan pentingnya sosialisasi agar masyarakat memahami dan memanfaatkan berbagai kemudahan tersebut dalam mendukung program perumahan nasional yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB