medan

USU Peduli: Prof Muryanto Amin Minta Sivitas Akademika jadi Korban Banjir dan Longsor Didata

Minggu, 30 November 2025 | 21:55 WIB
Rumah salah satu mahasiswa USU yang menjadi korban banjir dan longsor. (Realitasonline.id/Humas USU)

Realitasonline.id - MEDAN | Rektor USU Prof Muryanto Amin minta Direktorat Prestasi Mahasiswa dan Hubungan Kealumnian USU melakukan pendataan untuk memberikan bantuan bagi dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa yang korbaan banjir dan longsor, Minggu 30/11/2025.

Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Medan telah meninggalkan dampak serius bagi masyarakat, termasuk sivitas akademika Universitas Sumatera Utara (USU).

Baca Juga: Kapolri dan Ketum PWI Heningkan Cipta untuk Korban Bencana Banjir Longsor di Sumatera

Rektor USU merespons kondisi tersebut. Dalam pengumuman yang disampaikan kepada seluruh sivitas akademika, USU menguraikan tiga kategori tingkat kerugian yang menjadi acuan pendataan, yakni:

1. Korban dengan Kerugian Ringan:

Korban yang mengalami gangguan hidup, tetapi tidak kehilangan aset yang membuat fungsi hidupnya lumpuh. Biasanya meliputi:

• Rumah rusak ringan (atap bocor, dinding sebagian rusak).
• Perabot rusak kecil.
• Kerusakan lahan pertanian yang masih dapat dipulihkan tanpa biaya besar.
• Kehilangan pendapatan sementara (misalnya tidak bisa bekerja 1–3 hari).

Baca Juga: Peringati HUT PGRI, Bunda Paud Labusel Ajak Guru se Labusel Senam Bersama

2. Korban dengan Kerugian Sedang

Gelombang kerugian mulai menggoyang kestabilan hidup, tetapi belum sampai meruntuhkan seluruh tumpuan. Biasanya mencakup:

• Rumah rusak sedang (struktur tidak roboh tetapi tidak layak huni).
• Kerusakan aset produktif: mesin UMKM, kios, ternak kecil, sarana transportasi ringan.
• Lahan pertanian/perikanan rusak signifikan.
• Kehilangan pendapatan harian/pekanan dalam jangka menengah.

3. Korban dengan Kerugian Berat

Ini kategori kritis—kerusakan menghantam pusat kehidupan. Biasanya meliputi:

• Rumah rusak berat atau roboh total.
• Hilangnya aset produktif utama (warung, bengkel, alat usaha besar, ternak besar).
• Kerusakan total sawah/kebun/kolam yang menjadi sumber utama nafkah.
• Korban luka berat, disabilitas, atau kematian dalam keluarga.
• Hilangnya identitas, dokumen penting, tabungan, dan cadangan pangan.

Baca Juga: Bobby Nasution Terbangkan Bantuan Melalui Helikopter ke Korban Banjir Longsor Tapanuli

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB