"Ini yang baru saya tahu tadi. Ada perusahaan yang masih menggunakan KTP pekerja yang tercatat sebagai PBI. Nanti akan kami koordinasikan lebih lanjut," ungkapnya.
Ia memastikan, jika temuan tersebut terbukti di lapangan, Disnaker Sumut akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau terbukti, pasti ada sanksi. Mulai dari sanksi administrasi, pencabutan izin, bahkan pidana. Itu sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," tegas Yuliani.
Lebih lanjut, Yuliani menilai perlunya integrasi pelayanan antarinstansi agar masyarakat tidak menjadi korban akibat lemahnya koordinasi. Ia mencontohkan persoalan rujukan layanan kesehatan yang kerap saling dilempar antarinstansi.
Baca Juga: LPPLU Sumut Peringati Isra Mikraj: Teladani Rasulullah Hadapi Musibah
"Jangan sampai masyarakat yang sudah dalam kondisi darurat malah jadi korban karena saling lempar antara dinas kesehatan, Dukcapil, dan BPJS," ujarnya.
Karena itu, ia mendorong penerapan pelayanan satu atap yang melibatkan Disnaker, BPJS, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Yang paling penting adalah kepercayaan masyarakat. Bagaimana masyarakat percaya kepada pemerintah, percaya kepada BPJS, dan percaya bahwa negara benar-benar hadir melindungi pekerja," katanya.
Yuliani juga menyoroti masih adanya perusahaan yang lebih memilih asuransi di luar BPJS, khususnya untuk pekerja rentan, sehingga perlindungan sosial tidak berjalan optimal.
"Ke depan, nafas kolaborasi ini harus benar-benar dijalankan di lapangan, bukan hanya di atas kertas," pungkasnya.