Realitasonline.id - Medan | Wali Kota Medan Rico Waas disebut-sebut melarang penjualan daging nonhalal yang memicu polemik masyarakat saat ini. Namun, ia menegaskan bahwa Surat Edaran Nomor 500.7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026, berisi tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonnalal di Kota Medan, bukan bentuk mendiskriminasi pihak manapun.
Hal ini dikatakannya saat pertemuan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Majelis-Majelis Agama Kota Medan di Ruang Rapat I, Balai Kota, Selasa (24/2/2025).
"Tidak ada niat untuk menyakiti atau mendiskriminasi pihak mana pun. Justru kami ingin memfasilitasi dan memberikan dukungan. Jika diperlukan lahan atau solusi teknis lainnya, Pemko Medan siap membantu,” tegas Rico Waas.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota mengapresiasi sikap FKUB dan majelis agama yang secara umum mendukung substansi surat edaran tersebut. Ia berharap para tokoh agama dapat menyampaikan pemahaman yang utuh kepada umat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang menjauh dari substansi kebijakan.
“Kami berharap para pimpinan umat beragama dapat menyampaikan bahwa surat edaran ini murni untuk penataan, bukan pelarangan. Jangan sampai ada provokasi yang memecah belah atau menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Rico Waas.
Rico Waas juga menegaskan bahwa dialog akan terus dibuka dalam setiap kebijakan penataan kota ke depan. Menurutnya, penataan ruang kota tidak hanya menyangkut satu komunitas, melainkan berbagai sektor dan kepentingan masyarakat luas.
Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Raih Opini Positif dari Ombudsman RI
Di akhir sambutannya, Wali Kota Rico Waas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap solid, menjaga kebersamaan, serta merawat kebhinnekaan yang menjadi kekuatan Kota Medan.