medan

Belum Berdampak terhadap Pelayanan Masyarakat, Anggaran Kesehatan Rp 1 Triliun Disorot DPRD Medan

Rabu, 25 Februari 2026 | 21:39 WIB
Ilustrasi anggaran kesehatan di Kota Medan yang belum berdampak maksimal. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - MEDAN | Fraksi PAN Perindo DPRD Medan menyoroti besarnya anggaran kesehatan hingga Rp 1 triliun, namun dinilai belum berdampak maksimal terhadap pelayanan masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PAN Perindo, Edwin Sugesti Nasution dalam rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Selasa (10/2/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen, dan dihadiri anggota dewan lainnya dengan agenda penyampaian pandangan fraksi terhadap perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Baca Juga: Chery Klaim Pikap PHEV Diesel KP31 Lebih Tangguh Off-Road dari Versi Bensin, Siap Meluncur di Australia Akhir Tahun

Edwin menyatakan perubahan perda perlu dilakukan seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menggantikan regulasi sebelumnya.

“Dengan terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023, Perda Nomor 4 Tahun 2012 sudah selayaknya disesuaikan agar selaras dengan regulasi nasional,” ujarnya.

Selain aspek regulasi, Fraksi PAN Perindo juga menyoroti persoalan pelayanan di rumah sakit. Ia menyebut masih adanya keluhan masyarakat terkait kamar penuh, antrean panjang di IGD, hingga kekosongan obat.

Baca Juga: LSM Soroti Dugaan Kejanggalan Pita Cukai Rokok di Sumut

“Peningkatan UHC menjadi UHC Premium penting untuk mengatasi penolakan pasien karena kamar penuh, lamanya penanganan di IGD, serta pemulangan pasien sebelum benar-benar pulih,” tegasnya.

Edwin juga menyinggung besarnya alokasi anggaran kesehatan. Menurutnya, anggaran yang mencapai lebih dari Rp1 triliun per tahun harus berdampak nyata terhadap kualitas layanan.

Baca Juga: Menteri Desa Puji Keseriusan Pemprov Sumut Majukan Nias Utara

“Dana yang besar itu harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Di akhir pandangannya, Fraksi PAN Perindo menyatakan mendukung Ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai hak inisiatif DPRD dan dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Medan. (AY)

Tags

Terkini