medan

Pelayanan Rumah Sakit Buruk, Ini Alasan DPRD Medan Usulkan Revisi Perda Kesehatan

Rabu, 25 Februari 2026 | 22:08 WIB
Ilustrasi gambar Rumah Sakit (RS). (Realitasonline.id/Dok)

Ditambahkan Johannes, hasil kesepakatan anggota DPRD Medan selaku tim pengusul untuk perubahan Perda No 4 Tahun 2012 karena ada beberapa hal yang dikeluhkan pasien seperti penolakan pasien alasan kamar penuh serta pasien sering menunggu berjam jam di IGD. Begitu juga pemulangan pasien padahal belum sembuh total.

Baca Juga: Chery Klaim Pikap PHEV Diesel KP31 Lebih Tangguh Off-Road dari Versi Bensin, Siap Meluncur di Australia Akhir Tahun

Bukan itu saja tambah Johannes, obat serimg kosong atau tidak tersedia. Pasien disuruh mencari sendiri saat kondisi masih lemah. Bahkan, ada aduan warga yang merasa “diarahkan” menjadi pasien umum atau berbayar, diminta deposit dengan
alasan menunggu approval, bahkan ada dugaan pungutan tidak resmi yang oleh sebagian orang disebut uang rokok untuk urusan kamar.

Ditambahkan, usulan perubahan dilatar belakangi benerapa faktor yakni penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peningkatan mutu dan pemerataan akses pelayanan kesehatan.

Sedangkan tujuan perubahan Perda guna mewujudkan sistem kesehatan kota yang terintegrasi, berkeadilan, dan berkelanjutan. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan kesehatan di daerah.

Selanjutnya, peningkatan akses layanan kesehatan dengan meningkatkan distribusi fasilitas kesehatan di seluruh wilayah Kota Medan dengan fokus pada wilayah yang
kurang terlayani.

Perbaikan manajemen kesehatan dengan sistem manajerial dan pengelolaan rumah sakit dan Puskesmas agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pelayanan kesehatan yang terintegrasi, menyusun dan memperkuat sistem rujukan yang lebih terkoordinasi antar fasilitas kesehatan di berbagai tingkatan. 

Baca Juga: DPRD Medan Desak Pemko Maksimalkan Kordinasi Normalisasi 5 Sungai dengan Pusat: Butuh Anggaran 7,5 Triliun

Perubahan Perda Kesehatan Langkah Strategis

Sementara itu Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan juga menilai perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan merupakan langkah strategis dalam rangka memenuhi kebutuhan riil masyarakat.

Demikian kata Tia Ayu Anggriani ketika menyampaikan pandangan perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2023 pada sidang paripurna DPRD Kota Medan.

Meski demikian, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa perubahan Perda harus berdampak nyata, bukan hanya normatif-administratif, serta harus menjawab persoalan kesehatan masyarakat Kota Medan secara konkret.

"Fraksi Gerindra mengapresiasi penguatan tanggungjawab pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, pembiayaan pelayanan kesehatan tertentu, penanganan KLB dan wabah penyakit, serta jaminan universal health coverage (UHC). Namun Fraksi Gerindra mengingatkan bahwa perlu kejelasan kesiapan fiskal daerah, agar norma tanggung jawab tersebut tidak menjadi beban APBD Kota Medan di kemudian hari. Untuk ini kami mohon tanggapan Wali Kota Medan," ungkap Tia.

Selanjutnya, terkait akses dan keadilan pelayanan kesehatan. Fraksi Gerindra mencatat beberapa poin yang perlu diperhatikan, di antaranya: Larangan penolakan pasien gawat darurat; penghapusan uang muka; akses bagi penyandang disabilitas, serta pelayanan lintas batas daerah.

Baca Juga: Menteri Desa Puji Keseriusan Pemprov Sumut Majukan Nias Utara

"Ini adalah langkah yang positif. Akan tetapi, pengawasan implementasi di lapangan harus diperjelas, agar ketentuan tersebut tidak hanya bersifat deklaratif," sebut Tia.

Halaman:

Tags

Terkini