Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Provinsi terhadap penguatan peran TPAKD sebagai instrumen strategis dalam memperluas akses keuangan dan meningkatkan literasi masyarakat.
“Penetapan ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap program memiliki target yang terukur, indikator kinerja yang jelas, serta mekanisme monitoring dan evaluasi yang efektif. Kolaborasi aktif antara pemerintah daerah, OJK, Bank Indonesia, industri jasa keuangan, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar TPAKD dapat menjadi motor penggerak dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.” ujar Sulaiman.
Melalui penetapan Program Kerja Tahun 2026 ini, OJK dan TPAKD Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam mewujudkan sistem keuangan daerah yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.(Hzd)