Baca Juga: Hasil Rapat Anev dan Monev: Stok BBM di Simeulue Cuma Aman hingga 2 Bulan ke Depan
Sebelumnya Plt Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan menyampaikan LKS Tripartit dibentuk untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis melalui dialog, diskusi, serta saling memberi masukan antara unsur pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha.
Dijelaskan Ramaddan, sebanyak 502 kasus hubungan industrial tercatat sepanjang tahun 2025 di Kota Medan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 60 persen berhasil diselesaikan melalui kesepakatan bersama.
“Alhamdulillah lebih dari 60 persen kasus dapat diselesaikan secara kesepakatan bersama. Ini juga berkat peran mediator yang selama ini bekerja menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial,” ujar Ramaddan.
Menurut Ramaddan, saat ini Kota Medan memiliki 17 mediator hubungan industrial dan menjadi salah satu daerah dengan jumlah mediator terbanyak di Indonesia.
"Ke depan, kualitas dan kuantitas mediator akan terus ditingkatkan, termasuk dengan pendekatan jemput bola ke perusahaan untuk melakukan pembinaan dan pencegahan dini terhadap potensi perselisihan", jelasnya
Dalam pertemuan ini Plt Kadis Ketenagakerjaan menghimbau seluruh perusahaan di Kota Medan untuk mematuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Artinya tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.(AY)