medan

Potensi Pungli di Destinasi Wisata Sumut Masih Tinggi, Dispar Dorong Bentuk Pokdarwis

Rabu, 1 April 2026 | 15:50 WIB
Plt Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut Yuda Pratiwi Setiawan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut (Realitas online.id/mis)

 

Realitasonline.id - MEDAN | Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut mendorong penguatan peran masyarakat melalui program Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) sebagai langkah pencegahan, karena praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah destinasi wisata di Sumut masih  berpotensi terjadi.

Hal ini diakui  Plt Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut Yuda Pratiwi Setiawan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (1/4/2026).

Dia mengatakan, hampir seluruh destinasi memiliki celah terjadinya pungli. Karena itu, pendekatan pembinaan masyarakat dinilai lebih efektif dibanding sekadar penindakan. "Potensi pungli itu hampir ada di semua destinasi. Makanya kami dorong program sadar wisata, salah satunya melalui pembentukan kelompok sadar wisata di kabupaten/kota," ujarnya.

Baca Juga: Destinasi Wisata Kota Parapat selama Libur Idul Fitri Aman, Brimob Polda Sumut Siaga Penuh

Dia juga menyebutkan, Pokdarwis melibatkan masyarakat sekitar destinasi sebagai pengelola langsung. Kelompok ini nantinya bertanggung jawab terhadap manajemen kawasan wisata, sehingga diharapkan dapat menekan praktik pungli yang kerap dilakukan oknum tidak bertanggung jawab. "Yang terlibat adalah masyarakat setempat. Mereka dibentuk dalam kelompok dan diberi peran mengelola destinasi. Ini masih dalam proses pengembangan," katanya.

Namun demikian, Yuda mengakui masih banyak oknum, termasuk pemuda setempat, yang mengatasnamakan kelompok tertentu untuk melakukan pungli. Bahkan, sejumlah laporan yang masuk ke pihaknya kerap mengaitkan praktik tersebut dengan dinas pariwisata.

Ia menegaskan, pungutan yang sah di destinasi wisata merupakan bagian dari retribusi daerah dan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, bukan provinsi. "Kalau itu retribusi, harus jelas dan sesuai dengan peraturan daerah masing-masing. Misalnya ditetapkan Rp5.000 per mobil, ya tidak boleh lebih dari itu," tegasnya.

Baca Juga: Selama Libur Lebaran, Destinasi Wisata Tangkahan Langkat Aman

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mengingatkan agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan. Namun, kendala utama dalam penindakan adalah pembuktian praktik pungli. "Biasanya kalau sudah viral, baru aparat kepolisian turun untuk melakukan penindakan. Itu yang sering terjadi," ujarnya.

Terkait pengaduan masyarakat, Yuda menyebut pihaknya tidak memiliki aplikasi khusus. Namun, laporan tetap dapat disampaikan melalui media sosial resmi dinas.

"Kami di provinsi tidak punya PAD langsung dari sektor pariwisata. Untuk pengaduan, masyarakat bisa menyampaikan lewat DM media sosial kami," pungkasnya.(mis)

Tags

Terkini