medan

Forum Pemred SMSI Sumut Bahas Program Strategis: Dorong Kontribusi Media dalam Pembangunan Daerah

Senin, 6 April 2026 | 19:18 WIB
Ketua Forum Pemred SMSI Sumut, Lilik Riadi Dalimunthe, memimpin rapat yang dimulai pukul 11.00 WIB, dan dihadiri sejumlah anggota dari berbagai perusahaan media siber di Sumut.

Realitasonline.id - Medan | Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat perdana, di Teladan Cafe, Medan, Senin (6/4/2026). Pertemuan ini menjadi langkah awal konsolidasi organisasi sekaligus merumuskan agenda strategis memperkuat peran media siber di daerah.

Ketua Forum Pemred SMSI Sumut, Lilik Riadi Dalimunthe, memimpin rapat yang dimulai pukul 11.00 WIB, dan dihadiri sejumlah anggota dari berbagai perusahaan media siber di Sumut.

Lilik menyebutkan rapat perdana ini menjadi pondasi penting bagi forum untuk menjalankan fungsi sebagai wadah koordinasi dan komunikasi antar-pemimpin redaksi. Selain itu, forum juga diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme jurnalistik serta menjaga penerapan Kode Etik Jurnalistik.

“Forum ini diharapkan menjadi ruang advokasi dan perlindungan pers, sekaligus mitra strategis bagi para pemangku kepentingan,” ujar Lilik.

 

Baca Juga: Buat Keresahan di Lokasi Masjid, Pria Asal Medan Diamankan Warga di Padangsidimpuan

 

Ia menambahkan, selain menyusun program kerja, forum pemred juga berkomitmen memperkuat peran media siber yang profesional dan independen.

“Rapat ini juga bertujuan mendorong kontribusi media dalam pembangunan daerah,” sebut Lilik.

Sementara itu, Dewan Kehormatan Forum Pemred SMSI Sumut, Anton Panggabean, mendorong agar program-program strategis yang telah berjalan di tingkat nasional dapat diimplementasikan di daerah.

“Kita berharap program strategis di pusat dapat diterapkan di daerah, khususnya di Sumatera Utara,” ungkap Anton.

Dalam forum tersebut, peserta juga menyoroti pentingnya peningkatan pemahaman terhadap regulasi hukum, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memiliki keterkaitan erat dengan praktik jurnalistik.

 

Baca Juga: Perusakan Kebun Sawit Warga di Simalungun, Pelaku Sebut Perintah Pangulu Panduman

Halaman:

Tags

Terkini