medan

Tidak Transparan Dalam Pembagian Iklan Kampanye, Puluhan wartawan Demo KPU Sumut

Kamis, 1 Januari 1970 | 00:00 WIB

MEDAN - Realitasonline | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dituding tidak transparan memfasilitasi iklan kampanye Pemilu 2019 di media massa. Selain itu, KPU Sumut juga dianggap 'mengkotak-kotakkan' wartawan yang bertugas pada unit KPU Sumut akibat tidak transparan dalam pembagian iklan kampanye tersebut.

Permasalahan ini terungkap saat puluhan wartawan Kota Medan menyampaikan aspirasi di Kantor KPU Sumut, Jl. Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (28/3) siang. Dalam orasi damai itu, para kuli tinta yang dominan dari media online menyampaikan, masalah makin diperuncing dengan adanya penunjukan langsung pihak KPU Sumut terhadap 10 media massa untuk penayangan iklan layanan kampanye Pemilu 2019.

“Kami mempertanyakan kebijakan KPU Sumut menggunakan anggaran negara sebesar Rp3,5 miliar berkaitan penayangan iklan layanan kampanye Pemilu 2019 di media,” ujar Koordinator Aksi, Nelly Simamora.

Sebagaimana diketahui, KPU Sumut melakukan penunjukkan langsung kepada 10 media yakni tiga media televisi (TV One, Metro TV, TVRI), dua radio, tiga media cetak (Waspada, SIB, Tribun Medan) dan lima media online (antarasumutnews.com, medanbisnisdaily.com, rmolsumut.com, suaramahadika.com dan sentralberita.com). Sikap KPU Sumut ini menurut dia terkesan pilih kasih dan dituding seperti ‘mengkotak-kotakkan’ wartawan yang bertugas di sana.

"Kebijakan KPU Sumut yang melakukan penunjukkan langsung dalam menggunakan anggaran layanan iklan kampanye Pemilu 2019 itu menyalahi Keppres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa," katanya.

Berdasarkan Keppres tersebut, beber Nelly lagi, seharusnya KPU Sumut dalam menggunakan anggaran negara tersebut harus melalui mekanisme tender. Kemudian perusahaan pemenang tenderlah yang mencari 10 media tersebut sebagaimana yang diatur dalam peraturan KPU. “Jadi tidak serta merta KPU Sumut yang menunjuk 10 media sebagaimana diatur dalam PKPU. Harus ada pemenang tender dulu,” katanya.

Para jurnalis ini juga berencana akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Polda Sumut, BPK RI dan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Bila perlu kita akan surati presiden,” cetua Nelly.

Halaman:

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB