MEDAN - Realitasonline | Fraksi Gerindra DPRD Medan mengajukan enam pertanyaan kepada Pemko Medan terkait keinginan Pemko untuk mencabut Perda No.1/2013 tentang pinjaman daerah.
Hal itu diungkapkan juru bicara Fraksi Gerindra, Siti Suciati pada rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Medan terhadap nota pengantar Wali Kota Medan atas Ranperda tentang pencabutan Perda No.1/2013 tentang Pinjaman Daerah, Senin (13/1/2020).
Keenam pertanyaan yang diajukan Siti Suciati adalah:
1. Bagaimana sebenarnya metode atau langkah konkrit dan strategi Pemko dalam menyikapi dicabutnya Perda No.1/2013.
2. Sejak diberlakukannya Perda tersebut berapa total pinjaman daerah yang dilakukan Pemko dan berapa yang sudah dibayarkan.
3. Apakah Pemko sudah memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak punya tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat?
4. Bagaimana dengan kemungkinan potensi penerbutan obligasi daerah oleh Pemko Medan?