medan

Awal November, Pemko Medan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Warga Fakir Miskin

Kamis, 1 Januari 1970 | 00:00 WIB

MEDAN - Realitasonline | Guna mendapatkan serta mengetahui data fakir miskin dan warga tidak mampu secara rinci dan jelas, Pemko Medan melalui Dinas Sosial Kota Medan menggelar rapat verifikasi dan validasi data terpadu (Verivali DT) di Balai Kota Medan, Selasa (29/10). Tujuannya untuk mensikronkan data agar penyaluran berbagai bantuan dapat diterima masyarakat sesuai dengan kriteria fakir miskin dan tidak mampu.

Rapat dipimpin Kadis Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis ini digelar bersama sejumlah organisasi perangkat daerah terkait di antaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Perencanaan Pembangunan Derah (Bappeda) dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Medan.

Dikatakan Endar, tahun ini fokus Verivali DT pada empat kecamatan di wilayah Medan Utara yang meliputi Medan Marelan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Belawan. Selanjutnya, tahun 2020 Verivali akan dilanjutkan ke semua kecamatan di Kota Medan. Pihaknya berharap seluruh komponen dan stakeholder terkait dapat bersinergi melakukan Verivali DT.

Selanjutnya, Endar mengungkapkan agar Verivali DT berjalan lancar, dibutuhkan peran lurah dan kepling secara maksimal. Sebab, lurah dan kepling merupakan perangkat wilayah yang mengetahui dan memahami langsung kondisi dan keberadaan masyarakat di wilayah masing-masing. "Verivali DT ini akan mulai kita lakukan awal November mendatang," jelas Endar seraya mengingatkan para camat dan lurah yang hadir.

Lebih jauh, Endar menekankan Verivali DT dilakukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyaluran bantuan sosial seperti bantuan pangan non tunai (BPNT), program keluarga harapan (PKH) termasuk PKH bagi lansia dan penyandang disabilitas. Dirinya berharap seluruh fakir miskin dan warga tidak mampu dapat didata secara keseluruhan sehingga tidak ada lagi yang terlewatkan.

"Ini tanggungjawab besar untuk kita semua karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Jangan sampai ada fakir miskin dan warga kurang mampu yang tidak terdata. Pastikan semuanya terverifikasi dan tervalidasi hingga data yang kita punya benar-benar akurat. Lakukan semua pendataan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai yang mampu justru yang menerima bantuan," tegasnya.

Sesuai Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 146/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu ada beberapa kriteria yang termasuk di antaranya tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mampu mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar. Selain itu, tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah. (AY)

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB