MEDAN - realitasonline.id | Komisi 3 DPRD Medan mendesak Pemko agar meninjau ulang keberadaan sejumlah asetnya yang dipinjampakaikan kepada pihak ketiga.
Anggota Komisi 3 DPRD Medan, Siti Suciati mengatakan nilai kontrak yang diberikan kepada pihak ketiga jauh di bawah nilai pasar dan nilai jual objek pajak (NJOP).
Menurutnya, jika kontrak yang sedang berjalan tidak mungkin diputus di tengah jalan, namun Pemko bisa membicarakannya dengan pihak ketiga agar harga kontrak yang diberikan lebih pantas. Kalau nilai kontraknya sangat murah sudah sangat tidak pantas makanya harus ditinjau ulang," sebutnya.
Dia menambahkan belum lagi sejumlah aset yang sudah diklaim pihak ketiga baik melalui pengadilan maupun dengan cara menguasai.
Dia menyebutkan banyak contoh aset yang beralih ke pihak ketiga seperti Medan Plaza. "Tahun ini sejumlah aset Pemko akan habis masa kontraknya. Untuk mengantisipasi hilangnya aset, Pemko Medan lebih serius menanganinya," sebutnya. (AY)