Medan - Realitasonline | Setelah dilaunching Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi pada tanggal 18 Februari 2020 di Gubernuran Sumut, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut akan segera melaksanakan program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) dan Layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal (L2T3) terhadap pelanggan PDAM Tirtanadi.
Hal itu dikatakan Kepala Divisi (Kadiv) Sekretaris Perusahaan PDAM Tirtanadi Sumut Humarkar Ritonga di ruang kerjanya Senin (13/7).
Dikatakannya program L2T2 dan L2T3 adalah salah satu Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik-Setempat (SPALD-S) yaitu pelayanan pengelolaan air limbah rumah tangga yang berasal dari tangki septik masyarakat, baik secara terjadwal maupun berdasarkan kebutuhan semisal apabila tangki septik sudah penuh. Sistem ini adalah pelayanan yang akan dilakukan oleh PDAM Tirtanadi selain pelayanan bagi masyarakat di wilayah yang sudah memiliki jaringan perpipaan air limbah yang saat ini jumlah pelanggannya per juni 2020 adalah sebanyak 19.978 pelanggan atau sekitar 4,4 persen dari jumlah penduduk Kota Medan.
Menurutnya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 03 Tahun 2018 pasal 7 ayat 1 menyatakan PDAM Tirtanadi adalah untuk mengelola dan menyelenggarakan pelayanan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan dan untuk mengembangkan prekonomian daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan kualitas lingkungan dengan memberikan pelayanan pengumpulan dan penyaluran air limbah melalui sistem perpipaan dan non perpipaan dalam rangka untuk mencapai kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
"Kami bertekad akan bekerja keras untuk memenuhi pasal 7 ayat 1 Perda Nomor 03 Tahun 2018 itu, yaitu untuk memenuhi kesehatan masyarakat dan peningkatan PAD,"kata Humarkar.
Lebih jauh dikatakannya saat ini memang baru sekitar 4,4 persen yang baru terlayani perpipaan air limbah dari jumlah penduduk Kota Medan. Untuk itu sambung Humarkar, kepada pelanggan PDAM Tirtanadi nantinya secara otomatis sudah menjadi pelanggan air limbah, hal ini sesuai Perda Nomor 03 Tahun 2018 pasal 57 yang isinya : Dalam penyelenggaraan air minum dan air limbah PDAM Tirtanadi mempunyai hak sebagai berikut : point (h) - mewajibkan seluruh masyarakat untuk memanfaatkan sarana dan prasarana Sistem Pengelolaan Air Limbah domestik (SPALD) yang sudah terbangun.
Sementara di tempat terpisah Kepala Cabang Pemasaran Air Limbah PDAM Tirtanadi Lokot Parlindungan Siregar mengatakan, adapun sistem pengelolaan air limbah melalui Program Pelayanan L2T2 (penyedotan tangki dilakukan kepada pelanggan secara terjadwal setiap 3 tahin sekali) dan L2T3 (berdasarkan permintaan pelayanN oleh masyarakat), mulai dari penyedotan di tangki septik rumah pelanggan akan dilakukan oleh petugas secara profesional, kemudian diangkut degan mobil tangki yang dilengkapi dengan GPS sehingga dipastikan PDAM Tirtanadi dapat mengawasi pelayanan dari awal sampai akhir dan lumpur tinja yang telah disedot dari rumah warga tidak dibuang sembarangan tempat dan dipastikan dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), selanjutnya lumpur tinja akan diolah di IPLT yang dimiliki oleh PDAM Tirtanadi dengan kapasitas sebesar 50 M3/hari.