medan

2020, Rp378 Miliar Aset Sumut Diselamatkan

Kamis, 27 Agustus 2020 | 18:18 WIB

MEDAN - Realitasonline.id | Selama tahun 2020, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan aset tanah di Sumatera Utara (Sumut) sebesar Rp378,4 miliar. Bukan hanya aset, KPK juga berhasil menyelamatkan utang sebesar Rp42,1 miliar.

Demikian diketahui dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah se Provonsi Sumut yang digelar di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jendral Sudirman Medan, Kamis (27/4).

Jumlah aset ini merupakan aset-aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi Sumut dan beberapa kabupaten/kota lainnya yang ada di Indonesia. Aset terbesar yang diselamatkan yakni dari Pemerintah Kota Medan sebesar Rp183,6 miliar. Kemudian dari Kabupaten Labuhanbatu Utara Rp62,7 miliar, Pemprovsu Rp31,1 miliar dan disusul kabupaten/kota lainnya.

Sementara untuk utang, yang paling banyak diselamatkan juga masih dari Kota Medan yakni Rp18 miliar. Kemudian Kabupaten Deliserdang sebesar Rp9,1 miliar dan terakhir Kota Binjai Rp3,3 miliar.

"KPK ikut intervensi soal lahan penertiban aset milik negara, penyelamatan aset dan penanganan Covid-19 dan lainnya karena ini bagian dari tugas kita untuk memberantas korupsi di Sumut," ujar Ketua KPK RI, Firli Bahuri.

Hadir juga dalam kesempatan tersebut Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Wakil Dirut PT PLN, Darmawan Prasodjo, Kepala BPN Sumut, Dadang Suhendi dan lainnya.

Selain itu, Firli juga mengatakan bahwa untuk capaian sertifikasi tanah pemerintah daerah se Sumut tahun 2020 yakni mencapai 731 bidang/persil dengan perkiraan nilai Rp360,9 miliar. Sebagian yang sudah sertifikasi ini, diserahkan sertifikatnya pada acara rapat koordinasi tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB