MEDAN - realitasonline.id | Komisi 4 DPRD Medan akan memanggil Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), camat Medan Tembung, lurah Tembung dan kepala lingkungan terkait dugaan penebangan pohon yang tak memiliki izin di pinggiran Jl Letda Sujono Lingkungan I Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.
Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak pada Minggu (8/11/2020), mengatakan akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan ini untuk mendengarkan keterangan masing-masing terkait penebangan pohon yang diduga tidak memiliki izin dari DKP Kota Medan tersebut.
Menurut informasi di lokasi, penebangan pohon itu dilakukan langsung oleh pemilik lahan yang beralamat di Jl Pimpinan Kecamatan Medan Tembung.
Lahan tersebut kini disewakan kepada pihak mini market Indomaret.
Sementara itu Asri selaku Kepling I Kelurahan Tembung saat dikonfirmasi mengaku terkejut atas penebangan pohon tersebut.
"Awalnya, saya mengira pohon hanya dipotong rantingnya saja, namun saya terkejut saat tau batang pohonnya juga ikut habis ditebang," kata Asri yang menyebutkan hingga saat ini pemilik pohon belum ada mengajukan permohonan untuk penebangan pohon kepada kelurahan. (AY)