medan

Gubernur Edy Teken MoU dengan BPK RI

Jumat, 16 April 2021 | 22:46 WIB
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) tentang Kriteria Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Konektivitas Infrastruktur Kemantapan Jalan Provinsi Sumut, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Jumat (16/4/2021).

“Ini hubungannya dengan segala kebutuhan masyarakat secara umum bisa terpenuhi, dan ujungnya bisa meningkatkan pereknomian kita,” kata Eydu.

Eydu mencontohkan, ada beberapa kriteria yang digunakan untuk menilai efektivitas konektivitas pengelolaan infrastruktur. Antara lain, dalam perencanaan, dilihat pengaturannya jelaskah, ada peraturannya, bagaimana pembangunan SDM-nya, dan lain sebagainya.

“Intinya kami BPK justru mendorong bagaimana pembangunan infrastruktur Sumut semakin baik dan terpola,” kata Eydu.

Disampaikan Eydu, dalam penyusunan pedoman tersebut, proses pembahasan dilakukan secara ketat. Pihaknya juga telah mendapat banyak masukan dari akademisi Sumut dan ahli terkait. “Kami juga melihat referensi dari daerah lain bahkan internasional,” kata Eydu.

Inspektur Provinsi Sumut Lasro Marbun mengatakan nota kesepahaman atas kriteria tersebut merupakan pola pemeriksaan baru. Adanya kesepakatan antara pemeriksa dan yang diperiksa mengenai apa yang akan diaudit di lapangan.

“Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan tersebut, Pemprov Sumut akan mendapatkan data atau informasi mengenai percepatan pembangunan,” jelasnya. (AL)

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB