MEDAN - realitasonline.id | DPRD Medan sangat menyayangkan sikap Pemko Medan yang membatasi tugas-tugas jurnalistik.
DPRD Medan juga menyesalkan kebijakan yang diambil Pemko Medan terkait tata cara wawancara Wali Kota Medan secara Doorstop di gedung Balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.2 Medan.
Terkhusus untuk batasan waktu yang diberikan, hingga waktu wawancara yang tentatif karena harus menyesuaikan dengan jadwal kegiatan Wali Kota Medan. Akibatnya, seorang wartawan berpotensi besar tidak dapat memastikan kapan dirinya akan mewawancarai Wali Kota di gedung Balai Kota Medan.
“Bagaimana wartawan mau mewawancarai saudara Wali Kota Medan kalau jadwal kegiatan beliau saja wartawan tidak tahu. Kalau jadwalnya tidak tahu, bagaimana wartawan bisa tahu jam berapa Wali Kota ada di kantornya dan bisa di wawancarai seperti yang dimaksudkan tadi?” ucap Rudiyanto, Kamis (22/4/2021).
Dikatakan Ketua Fraksi PKS DPRD Medan itu, dirinya sangat menyayangkan sikap Pemko Medan yang membatasi tugas-tugas jurnalistik.
Baca Juga: DPRD Palas Sarankan LKPj Bupati Diperbaiki
Baca Juga: Bupati Sergai Apresiasi Kinerja DPRD