MEDAN - realitasonline.id | Empat Fakultas Hukum dari empat Perguruan Tinggi di Provinsi Sumatera Utara dan Kepulauan Riau serta SMA Plus di Medan kolaborasi menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat (PKM) tingkat nasional di Rumah Ummi Medan Jl Medan Area Selatan Gang Famili.
Keempat Fakultas Hukum (FH) dari empat Perguruan Tinggi (PT) tersebut, yakni FH Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), FH Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah, FH Universitas Al Washliyah (Univa) dan FH Universitas Batam (Uniba) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) serta SMA Plus Taruna Akterlis Medan (SMAP TAM).
Dari FH UISU melakukan PKM penyuluhan hukum dengan membawakan materi penyuluhan tentang Kewenangan Pemerintah Kota Medan Terhadap Penyelenggaraan Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkoba di Yayasan Rehabilitasi Rumah Ummi Medan Sunggal di Masa Pandemi Covid-19.
Kegiatan PKM ini diikuti oleh Dr Marzuki SH MHum yang juga dekan FH UISU, Dr Mukidi SE SH MH (dosen pascasarjana Ilmu hukum) dan Murad Daeng Patiorang SH, mahasiswa program studi magister hukum UISU.
Dari FH Uniba Kepri mengangkat tema Tanggungjawab Penyelenggaraan Rehabilitasi Rumah Ummi kepada Pemerintah Kota Medan bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkoba di masa pandemi covid-19.
Kegiatan PKM ini diikuti oleh Dr Hj Erniyanti SPd SH MH selaku ketua, dengan anggota Dr Ramlan SH MH, dan mahasiswa M Agus Riadi.
Baca Juga: Diskusi Terbatas SMSI: Jokowi Presiden Terkuat Se-Asia