Mukidi menyebutkan rehabilitasi Narkoba adalah tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia termasuk juga seluruh Perguruan Tinggi.
Ada 6 point sinergi yang diharapkan dari kolaborasi ini, yaitu:
(1) Perguruan Tinggi bersinergi untuk kepentingan pendidikan yaitu mendidik kepada peserta didik (mahasiswa) yang menolak dan bebas dari Narkoba.
(2) Perguruan Tinggi bersinergi mendorong pemerintah untuk tetap mendukung tempat rehabilitasi Narkoba agar tetap mampu melaksanakan misi dan visi rehabilitasi para pecandu Narkoba sesuai Undang-Undang dan peraturan lainnya yang berlaku.
(3) Perguruan tinggi bersinergi pendukung dan memberikan pendampingan secara akademis dalam penyelenggaraan rehabilitasi para pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba.
(4) Perguruan tinggi bersinergi mendukung program pemerintah dan kerja sama dalam membangun generasi muda melalui pengabdian masyarakat di tempat rehabilitasi Narkoba di Rumah Ummi untuk mahasiswa dan masyarakat sekelilingnya agar bebas dari Narkoba.
(5) Perguruan Tinggi bersinergi kepada semua pihak terkait untuk menambah wawasan dan pengembangan ilmu pengetahuan khususnya pada rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba untuk diteliti lebih lanjut atas perkembangan yang terjadi dalam upaya pencegahan tindak kejahatan Narkoba baik kepada lingkungan akademisi dan masyarakat pada umumnya.