MEDAN - realitasonline.id | Komisi 4 DPRD Kota Medan mempertanyakan target parkir pinggir jalan yang hanya terealisasi 15 persen kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.
"Kita kan heran sampai bulan April 2021, pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dishub Kota Medan dari sektor parkir pinggir jalan masih mencapai 15 persen," kata Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, Selasa (18/5/2021).
Komisi 4 yang melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan Kota Medan membahas tentang rapat evaluasi program kinerja triwulan pertama Komisi 4 di ruang rapat Komisi 4 gedung dewan Medan.
BACA JUGA : Rahmat Hidayat Pimpin Apel Perdana Masuk Kerja Pasca Idul Fitri 1442
Dalam rapat itu Paul Mei Anton Simanjuntak selaku Ketua Komisi 4 mempertanyakan target PAD dari sektor perparkiran pinggir jalan yang dinilai masih rendah dari target yang sudah ditentukan untuk tahun 2021, yakni dari Rp.30 miliar lebih, namun masih mencapai Rp.4,8 miliar atau tepatnya Rp.4.848.178.352 atau sekitar 15 persen.
Sehingga, kata politikus PDIP ini dirinya sangat heran karena target tersebut ditentukan sendiri oleh Dishub Medan.
"Kita kan heran, sampai bulan April 2021, pencapaian PAD Dishub Medan dari sektor parkir pinggir jalan masih mencapai 15 persen," katanya.