Kadishub Kota Medan ini menjelaskan lagi, perubuhan Perda KIR saat ini sudah diusulkan untuk dinaikkan. "Diharga sekitar Rp 100 ribu. Walikota ingin PAD naik, retribusi yang dianggap terlalu murah dapat dievaluasi kembali. Ini untuk mengantisipasi KIR dilakukan di luar Kota Medan," jelasnya.
Untuk menindaklanjuti adanya informasi calo KIR di wilayah Dishub Medan, Izwar mengatakan 2 bulan ini sudah dilakukan tindakan tegas. (AY)